PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPR RI Aminurrokhaman selaku Komisi II yang membidangi Agraria menjelaskan soal tanah oloran yang dijadikan kampung oleh Warga Tambakan, Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Tanah oloran itu bisa dimanfaatkan, tapi tak bisa dilegalitaskan," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com di RM. Kebon Pring, Gadingrejo, Senin (16/3).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menyontohkan lahan yang ada di hutan pun bisa dikelola, tapi tidak bisa dirubah statusnya menjadi hak milik.
"Jadi, status tanah oloran tersebut adalah tanah milik negara yang diperbolehkan dipakai oleh masyarakat. 'Silakan aja mau dikembangkan apa saja, asal jangan diakui milik pribadi," pungkas mantan Wali Kota Pasuruan dua periode tersebut. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News