Sikapi Persoalan Pengelolaan Sungai, DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Nomor 18 Tahun 2016

Sikapi Persoalan Pengelolaan Sungai, DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Nomor 18 Tahun 2016

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bertempat di salah satu hotel ternama di Jember, Komisi D DPRD Provinsi Jatim melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, Senin (16/3/2020) malam. Perda tersebut mengatur persoalan sungai, dengan mempertimbangkan fungsi dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Harapannya, ke depan tidak lagi ada kejadian atau bencana seperti yang terjadi di Jember beberapa hari lalu. Seperti ambles jalan dan ambruknya jejeran ruko di kawasan Jalan Sultan Agung Jember.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Dalam kegiatan tersebut, komisi D DPRD Provinsi Jatim juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Jember.

“Sungai menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik, sungai yang seharusnya mendatangkan manfaat justru bisa berbalik menjadi ancaman bersama,” kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Kuswanto saat dikonfirmasi di sela kegiatan sosialisasi.

Politikus Demokrat ini menyontohkan kejadian amblesnya ruko Jompo di Jember, beberapa waktu lalu. Menurutnya, bencana itu terjadi akibat pengelolaan sungai yang tidak baik.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

“Pemkab Jember juga sudah sering kali diingatkan untuk segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas kali Jompo. Agar Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi dapat melakukan normalisasi kali Jompo. Tapi tak kunjung diindahkan dan akhirnya ambles beserta jalan di kawasan Jl. Sultan Agung itu,” katanya.

Oleh karena itu, sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sungai ini, bertujuan agar Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki pemahaman bagaimana seharusnya memperlakukan sungai yang baik.

“Agar nantinya di wilayah Jawa Timur lainnya juga sama. Seperti halnya di kawasan lain. Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang sering kali banyak persoalan. Kemudian di Pasuruan yang sering banjir. Agar ke depan dengan adanya regulasi ini, tidak lagi ada persoalan banjir lagi yang merugikan banyak hal, baik perekonomian ataupun persoalan sosial lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim M. Satib menambahkan, bantaran dan wilayah aliran sungai berkaitan erat. Fakta di lapangan, saat ini banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana harusnya mengelolanya dengan baik, agar tidak menimbulkan bencana ataupun persoalan.

“Daerah bantaran sungai yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk lahan pertanian atau pemukiman justru dialihfungsikan. Sehingga menyebabkan musibah dan bencana. Hal ini yang berusaha kita cegah,” katanya.

Diakui legislator Gerindra ini, dalam pelaksanaan perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Karena kebanyakan ketika perda dibuat, tapi konsekuensi hukumnya sering kali tidak ditegakkan. Sehingga pasca sosialisasi ini, kami akan mendorong pemerintah daerah secara tegas melakukan tindakan melalui Satpol PP untuk menerapkan perda tersebut,” tegasnya. (ata/yud/rev)

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO