BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melakukan penyemprotan zat disinfektan ke seluruh ruangan yang ada di lingkungan kantor PN, Rabu (18/3/2020). Mulai dari ruang tamu, sidang, hingga ruangan hakim dan pengawai.
Ketua PN Bangkalan Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. mengatakan, penyemprotan zat disinfektan sebagai langkah pencegahan virus corona (Covid-19). Nantinya, penyemprotan ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
"Penyemprotan disinfektan ini kita lakukan koordinasi dengan forpimda, seperti Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dan Dinas Kesehatan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela penyemprotan.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, PN Bangkalan juga sudah menyediakan cairan antiseptik pembersih tangan (hand sanitizer) bagi karyawan dan masyarakat yang hendak mengikuti sidang atau berkepentingan ke kantor PN.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
"Dan, hari ini kita siapkan pengukur suhu (thermo gun). Jika nantinya kalau ada karyawan atau masyakat yang masuk PN yang suhunya di atas 36-37 derajat celsius, bisa kita serahkan kepada kesehatan atau rumah sakit rujukan di Bangkalan," katanya.
"Tidak hanya itu, juga kita sediakan air minum hangat bagi karyawan agar dapat meminimalisir serta menjaga badan tetap hangat, termasuk juga pemberian masker buat karyawan," tambahnya.
Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Dalam kesempatan ini, Maskur Hidayat juga memastikan seluruh persidangan di PN Bangkalan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Hanya saja, pengunjung yang hadir diminta menjaga kesehatannya, dan tidak usah membawa keluarga yang banyak. Tapi ini bukan membatasi," ujarnya.
"Untuk mencegah penyebaran virus, kami imbau cukup satu orang saja yang mendukung ataupun melihat persidangan. Bukan bermaksud membatasi kehadiran di pengadilan, tapi ini untuk kebaikan bersama, sesuai dengan instruksi Presiden, Mahkamah Agung, Gubernur, dan Bupati Bangkalan," imbuhnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News