BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Bangkalan memanggil pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan dan penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kompol 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Kamis (19/3/2020)
Hadir Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dr. Bambang Budi Mustika, Kabid SD Disdik Moh. Ya'kub, Koorwil Kecamatan Geger, dan Kepala SDN Kompol 2 Geger.
Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru
Nur Hasan, Ketua Komisi D menganggap kepala SDN Kompol 2 tidak transparan dalam menggunakan dana program PIP dan BOS. Apalagi perihal besaran yang didapatkan.
"Kalau kepala sekolah transparan, siswa dan wali murid diberitahu dengan jelas, maka kejadian semacam ini tidak akan terjadi, walaupun ada di antara wali murid yang tidak setuju," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Korwil, Kepala Sekolah, dengan Dinas Pendidikan melakukan koordinasi, utamanya apabila ada edaran baru, agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Wujudkan Perguruan Tinggi Global Berbasis Lokal, Rektor UTM Minta Doa ke Ulama dan Kiai se-Madura
"Jika memang PIP tidak diterima oleh seluruh siswa, namun ingin dibagi sama rata, pihak sekolah harus melakukan komunikasi dan kesepakatan antara komite dan wali murid," tambahnya.
Sementara untuk menghindari adanya penyimpangan, ia berharap tidak adanya surat kuasa yang diberikan wali murid kepada pihak sekolah.
Di sisi lain, Kepala Disdik Bambang Budi Mustika mengaku masih akan menunggu hasil rekomendasi sebelum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan. Ia mengatakan memberikan wewenang sepenuhnya kepada tim untuk mengusut tuntas terkait penyimpangan dana PIP di SDN Kompol 2.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, UTM Gandeng ICW
"Kalau sudah melakukan pengembalian nanti bisa ditentukan juga seperti apa model sanksinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdik Bangkalan Mohammad Ya'kub menilai, penyimpangan yang terjadi di SDN Kompol 2 dikarenakan ketidakpahaman kepala sekolah dan korwil terhadap aturan.
Oleh karenanya, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada sekolah-sekolah agar penerimaan, pencairan, dan penggunaan PIP berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Orasi Ilmiah di UTM, Khofifah Dorong Mahasiswa Kreatif dan Kaya Inovasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News