BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Pemkab setempat mengalokasikan anggaran hingga Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan Setijabudi, Sekda sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencengahan Penularan Covid-19 Kabupaten Bangkalan saat apel pagi di kantor Dinas Kesehatan, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Budi mengatakan, dasar hukum pengajuan anggaran ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan nomer 6 dan nomer 9 tahun 2000.
"Senin malam diterbitkan, Selasa paginya kami langsung merelokasikan dana tersebut dengan dua petunjuk, yakni realokasi dan refungsionalisasi," ujarnya.
Dengan adanya anggaran ini, Budi berhara, seluruh masyarakat Bangkalan dapat terhindar dari penyebaran Covid 19. Sehingga anggaran ini tidak perlu digunakan sepenuhnya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Oleh karenanya, langkah preventif dinilai lebih penting. Di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke beberapa titik pelayanan umum, seperti bank, pondok pesantren, tempat ibadah, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Danlanal Batu Porron, serta Rumah Dinas Wakil Bupati.
"Kalau lokasi yang ada di pelosok, kita sudah mengintruksikan kepada puskesmas setempat," jelas Budi.
Selain itu, langkah promotif dari satgas sendiri dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat melalui guru-guru yang ada. Dengan memberikan pemahaman tentang bahaya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
"Hingga saat ini, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian (social distancing), seperti meminimalisir rapat kerja dan kunjungan. Jikalau itu dilakukan, maka perlu adanya jarak antara peserta rapat, agar penyebaran virus bisa diminimalisir," ujarnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News