PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mencari kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa ini cocok diberikan kepada tersangka IAP (18), yang memperkosa temannya sendiri saat sedang pingsan karena anemia.
Warga Jalan Komak Indah No 25, RT/RW 04/10 Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ini memanfaatkan kondisi korban, sebut saja Bunga (nama samaran) yang pingsan karena penyakit anemia yang dideritanya.
Baca Juga: Mendengar Ibunya Diperkosa, Pemuda di Probolinggo Tikam Tetangganya Hingga Tewas
Saat itu, korban dalam kondisi pingsan di kamar kosnya di Jalan Ir. Juanda Gang Mawar Merah, RT/RW 05/07 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Melihat ada kesempatan itu, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk memperkosa korban yang lagi tergolek tak berdaya karena pingsan di kamarnya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Nanang Efendi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial IAP yang terbukti melakukan perbuatan pidana berupa perkosaan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Probolinggo, Begini Modusnya
"Kita amankan tersangka IAP. Berikut dengan Barang Bukti (BB) berupa celana jeans panjang berwarna biru, tisu bekas pakai satu lembar, alas tidur warna coklat dengan motif bunga. Tersangka diamankan karena terbukti melakukan pidana perkosaan," ujar Kasatreskrim saat menggelar rilis pers di ruang lobi mapolres.
Nanang menyampaikan kronologi pemerkosaan tersebut. Pada awalnya tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban. Namun, sesampainya di rumah kos milik korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali dan tidak ada jawaban dari korban.
Kemudian, tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban yang sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Melihat korban tergeletak, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca Juga: Iming-imingi Kue dan Uang Rp 15 Ribu, Buruh Tani Asal Probolinggo Cabuli Anak di Bawah Umur
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News