JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti maklumat Kapolri, Jendral Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polres Jombang turun ke jalan memberi imbauan pada pengguna jalan.
Dalam maklumat tersebut, tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di lingkungan umum atau pribadi ditiadakan.
Baca Juga: Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tengah Hutan Gegerkan Warga Jombang
Berlokasi di beberapa titik keramaian seperti pada simpang empat sebelah stasiun kereta api Jombang, serta di perempatan Kebon Rojo, puluhan anggota kepolisian membentangkan poster bertuliskan imbauan-imbauan pada pengendara.
Selain itu, petugas kepolisian juga menyemprotkan cairan disinfektan pada pengguna jalan, baik roda dua serta roda empat yang melintas kawasan tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai
Kasatlantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka mengatakan, kegiatan ini merupakan perintah dari Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, guna memberikan imbauan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan.
“Ini perintah dari bapak Kapolres untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada imbauan pemerintah pusat, terkait penanganan Covid-19. Sekaligus juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan atau anti bakteri pada pengguna jalan,” ucapnya, Selasa 24/03/20.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas juga meberikan selebaran yang berisikan maklumat dari Kapolri kepada pengendara. Agar supaya mematui peraturan pemerintahan dan mengikuti maklumat itu.
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
“Bagi pengguna jalan dan khususnya Jombang agar mematuhi maklumat Kapolri. Tolong patuhi apa yang sudah menjadi atensi dari pemerintahan dengan tidak keluar rumah jika tidak urgen atau benar-benar penting,” terang Risky.
Kasatlantas juga mengatakan bahwa virus corona ini sangat berbahaya. Dalam penyebarannya sendiri virus sangat cepat.
“Kami akan lakukan kegiatan ini secara kontinyu, masyarakat harus patuh, karena kita akan mengimbau terus menerus selama 24 jam, hingga batas waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (aan/rev)
Baca Juga: Pabrik Plastik di Jombang Terbakar, Pemilik dan Karyawan Panik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News