KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyak pelaku UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Batu mengeluhkan kondisi usahanya sepi. Mereka meminta Pemkot Batu menyurati pihak perbankan untuk menangguhkan bunga bank dan pembayaran cicilannya.
Permintaan ini mendapat perhatian serius Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko. Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Drs. Zadim Effisiensi, wali kota sudah berkirim surat ke OJK dan BI di Malang terkait permohonan penundaan bunga bank dan pembayaran cicilan KUR untuk beberapa bulan ke depan karena terdampak Covid-19.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Minggu kemarin Wali Kota Batu sudah berkirim surat kepada OJK dan BI di Malang agar dapatnya memberikan penundaan pembayaran cicilan untuk pelaku UMKM dan KUR di Kota Batu. Ini berkaitan dengan banyaknya keluhan mereka kepada bu wali karena usaha mereka ikut terdampak kasus covid-19," ujar Zadim Effisiensi yang juga Sekda Kota Batu, Rabu (25/3).
Menurutnya, sejak marak penyebaran Covid-19 di Jatim, khususnya di Malang Raya, banyak UMKM di Batu yang mengeluhkan usahanya.
"Jika permohonan ini nanti disetujui, maka ini bisa meringankan beban masyarakat Kota Batu yang memiliki kredit ke jasa perbankan. Kebetulan hingga saat ini masih belum ada jawaban atas surat yang sudah dikirimkan Wali Kota Batu," ungkapnya.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Menyikapi dampak sosial ekonomi akibat merebaknya Covid-19, Pemerintah Kota Batu saat ini juga mempersiapkan fasilitas berupa sembako atau BLT (Bantuan Langsung Tunai). Hal ini akan dikaji lebih lanjut bersama dengan tim anggaran dan instansi terkait.
Untuk pelaku UMKM, Pemerintah juga memberikan keringanan untuk penghapusan pajak restoran, retribusi pasar, hingga penijauan penundaan bunga bank.
Sementara itu, Hendra Winata, Kepala BRI Kantor Cabang Soekarno Hatta yang juga membawahi BRI di Kota Batu mengatakan, pihaknya masih akan membicarakan hal ini dengan BI dan OJK di Malang.
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
"Nanti coba kami koordinasikan dulu dengan BI dan OJK dulu ya Pak," jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (25/3).
Sedangkan Suwaji, salah seorang sopir angkot Batu-Sumberbrantas menyambut baik langkah yang ditempuh Wali Kota Batu tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap bukan hanya pelaku UMKM dan KUR saja yang diperjuangkan, tetapi juga bagi warga yang punya cicilan kendaraan bermotor di lembaga pembiayaan atau leasing company.
"Seperti saya mas. Pendapatan saya di sektor angkutan sekarang anjlok. Sementara saya punya cicilan kendaraan ke leasing. Trus buat bayar saya dapatnya dari mana kalau penumpang sepi," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Investasi, Pemkot Batu Gelar Penganugerahan Investment Award 2024
Sebelumnya, pada 20 Maret 2020 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa nasabah yang bergerak di bidang UMKM dan KUR diperbolehkan menunda pembayaran bunga plus pokoknya pada perbankan selama satu tahun.
Bahkan, OJK juga akan memperluas kebijakan ini ke lembaga pembiayaan atau leasing company, terutama kredit motor. Kebijakan OJK ini diambil guna mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha tetap bertahan. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News