Oknum Kepsek Penyebar Hoax Terkait Corona di Desa Lemper Pamekasan, Diperiksa Polisi

Oknum Kepsek Penyebar Hoax Terkait Corona di Desa Lemper Pamekasan, Diperiksa Polisi MS, ASN oknum kepala sekolah yang menyebarkan hoax saat diperiksa di Polsek Pademawu.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum kepala sekolah di Sampang berinisial MS (58), warga Desa Pademawu Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyebarkan informasi hoax, perihal adanya warga Desa Lemper, Kecamatan Pademawu, Kabupaten , yang positif terinfeksi virus Corona (), Rabu (25/03/20).

Informasi yang disampaikan oknum tersebut akhirnya viral di grup WhatsApp dan meresahkan masyarakat, terutama warga Desa Lemper, Kecamatan Pademawu. Apalagi, pesan yang disampaikan itu berupa voice note, yang menyebut ada pasien positif Corona dari Desa Lemper.

Baca Juga: Doa Bersama 40 Hari Meninggalnya Ibunda Pengusaha Madura Dihadiri Ribuan Warga

Mendapat informasi hoax tersebut, pihak Polsek Padenawu akhirnya memanggil dan memeriksa MS yang merupakan kepala sekolah di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Pademawu, Ipda Suyanto mengatakan bahwa MS menyebarkan informasi itu pada Selasa (24/3) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. MS mengaku mendapatkan telepon dari salah satu Pamong Desa Pademawu Barat, bahwa di Desa Lemper ada yang terinfeksi virus Corona.

"Selanjutnya, MS ini membuat berita direkam sendiri pakai HP Samsung J3 warna putih. Kemudian rekaman tersebut dikirimkan ke grup WA-nya, yaitu waktu alumni SPG 85 dan juga grup yang lain. Setelah tahu berita itu tidak benar, MS melakukan mediasi dan minta maaf terhadap Kepala Desa dan masyarakat Lemper," tutur Ipda Suyanto.

Baca Juga: Kapal Tanker Karam di Pantai Pasean Pamekasan, Diduga Terseret Ombak Tinggi

(Ipda Suyanto, Kanitreskrim Polsek Pademawu)

"MS masih kita periksa sebagai saksi, tunggu gelar perkara untuk menentukan menjadi tersangka. Nantinya kita akan jerat dengan pasal 45 A ayat 1 UU no.19 tahun 2016 IT dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 1 miliar," ujar Suyanto.

Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan

Di sisi lain, Kepala Desa Lemper Hosnan, saat dikonfirmasi membantah bahwa awal mula informasi adanya pasien tersebut dari dirinya.

"Saya selaku Kepala Desa Lemper tidak pernah ada yang konfirmasi dan koordinasi dengan siapa pun terkait adanya warga Lemper yang terinfeksi virus Corona," tegasnya, Rabu (25/03/20)

Ia menyebut, memang ada warganya yang sakit, namu sudah diperbolehkan pulang karena hasil dari RSUD yang bersangkutan negatif virus Corona.

Baca Juga: PA Pamekasan Raih PTA Award Terbaik E-Court Tingkat Pertama se-Jawa Timur

"Alhamdulillah masyarakat saya tidak ada yang terdampak virus Corona seperti yang disebarkan oleh MS yang saat ini sedang diperiksa," tuturnya.

Hosnan menilai, informasi hoax tersebut bisa memutus hubungan masyarakat yang satu dengan yang lain, karena sama-sama takut terpapar virus Corona.

"Bahkan ada warga yang sampai mau diberhentikan dari pekerjaannya, para pedagang mengeluh tidak laku, sedangkan di bidang pendidikan malah ada orang tua murid dari desa lain yang akan memberhentikan anaknya yang sekolah di desa kami," tutur Hosnan yang sudah menjabat 3 periode sebagai kades. (yen/rev)

Baca Juga: Pemuda 21 Tahun di Pamekasan Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Kepergok Maling Motor di Gladak Anyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO