BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua wanita diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Mereka kedapatan menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah PS (28) dan DW (28) warga Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Keduanya diduga merupakan pasangan sejenis alias pasangan lesbian.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, keduanya diamankan saat hendak mengantar sabu ke pembeli di sebuah tempat di Kecamatan Kanigoro. Belum sampai melakukan transaksi, keduanya keburu dibekuk petugas.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu gram sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip, lalu disembunyikan di dalam kotak kardus minyak angin.
"Dua tersangka adalah perempuan, di mana keduanya adalah teman yang cukup dekat dan cukup intim," kata AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus bandar yang menyuplai barang kepada dua pelaku wanita.
Dia adalah MZ (22) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Dua kasus yang berhasil diungkap merupakan sebuah rangkaian. Jadi setelah dua pengedar wanita ini diamankan, kemudian terus dikembangkan. Hasilnya, pengedar di atasnya juga berhasil dibekuk," terangnya.
Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari enam ungkap kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3,05 gram sabu dan 177 butir pil dobel L. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News