Ibnu Hajar juga menjelaskan saat ini sekitar 140 tenaga pengajar dari jenjang SD dan SMP masih mengikuti pendidikan kompetensi untuk kelas inklusif. Rencananya setelah lulus fase 5 para pengajar tersebut telah siap untuk menerima murid berkebutuhan khusus.
Sementara itu kalangan DPRD Nganjuk menilai deklarasi Nganjuk sebagai kabupaten pendidikan inklusif sangatlah berlebihan. Karena belum ada satu persen sekolah reguler yang menerima murid berkebutuhan khusus. Selain itu acara deklarasi yang digelar di GOR Bung Karno yang menelan biaya besar tidak sepadan dengan pelaksaan pendidikan inklusifdi lapangan.
"Kenapa harus ada deklrarasi mewah hanya untuk pendidikan inklusif, alangkah baiknya bila biaya deklarasi itu digunakan untuk biaya diklat kompetensi tenaga pengajar kelas inklusif," kata Arbayana, politisi Partai Demokrat, kepada BangsaOnline, Senin (29/12).
Arbayana menambahkan, seharusnya Dinas Dikpora juga melakukan sosialisasi secara intensif tentang pendidikan inklusif. Karena masyarakat yang tinggal di pelosok dan memiliki anak berkebutuhan khusus belum memahami tentang pendidikan inklusif. Lebih ironis lagi, lebih banyak guru atau tenaga pengajar yang tidak memahami tentang pendidikan inklusif.
"Ini kondisi riil, saat sejumlah guru di pelosok saya tanya soal pendidikan inklusif mereka tidak tahu. Seharusnya sosialisasi bersamaan dengan pelaksanaan, bukan malah deklarasi didahulukan dan menghabiskan dana ratusan juta," tandas Arbayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




