Ratusan Napi Lapas Jember Bebas Lebih Awal, Upaya Pencegahan Virus Corona

Ratusan Napi Lapas Jember Bebas Lebih Awal, Upaya Pencegahan Virus Corona Kepala Lapas Klas II A Jember Yandi Suyandi saat memberikan arahan kepada napi yang akan dibebaskan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Jember akan dibebaskan lebih awal. Langkah ini dilakukan, menyusul disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Klas II A Jember Yandi Suyandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Kunjungi Bapas dan Lapas Jember, Irjen Kemenkumham Berpesan 7 Karakter Agung

"Pada hari pertama berlakunya aturan tersebut, sebanyak 30 Napi di Lapas Jember sudah mendapatkan asimilasi di rumah," kata Yandi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020) siang.

Rencananya, lanjut Yandi, berdasarkan evaluasi hingga 7 April mendatang, ada 100 lebih napi di Lapas Jember yang nantinya dibebaskan. Asimilasi sendiri adalah, pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan napi dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Dituduh Sebagai Spionase Polisi, Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember Dihajar Napi Baru

"Tapi angka pastinya masih belum bisa kita ungkapkan sekarang. Bahkan untuk proses evaluasi masih terus kami lakukan," tegasnya.

Yandi juga menjelaskan, dalam proses asimilasi di rumah, seorang napi juga masih tetap mendapatkan pengawasan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Ada sejumlah syarat bagi napi yang bisa menerima pembebasan ini. "Yakni, dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kemudian syarat lainnya, yakni seorang napi tidak melanggar tata tertib di lapas/rutan," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Kalapas Yandi Suyandi Bantah Soal Pemerasan Wartawan Terhadap Dirinya

"Kemudian bukan perkara korupsi, terorisme, dan narkotika yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," tegasnya.

Yandi juga menambahkan, kebijakan asimilasi napi ini berlangsung dalam beberapa tahap. "Yakni dimulai Rabu kemarin mulai 1 April hingga 7 April 2020," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO