SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengeluarkan beberapa kebijakan.
Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tertanggal 24 Maret 2020, Nomor 420/448/435.101.03/2020.
BACA JUGA:
- Peringati Hardiknas 2024, Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Semangat Merdeka Belajar
- Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
- Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah
- PAUD Disdik Sumenep Pastikan Pembangunan Area APE Luar Sesuai Juknis
Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si, mengungkapkan, beberapa poin penting kepada para kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP. Pertama, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 5 April 2020 mendatang.
Selanjutnya poin kedua adalah tentang Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang dibatalkan berikut penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Adapun yang dibatalkan seperti berikut ini, penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C, namun semua masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (02/04/2020).
Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep ini, jika ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik itu sudah tidak boleh dilakukan lagi, kecuali telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar, itu salah satunya yang ada di poin lima.