Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdik Sumenep Keluarkan Sejumlah Kebijakan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdik Sumenep Keluarkan Sejumlah Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs. Carto, M.Si.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau , Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengeluarkan beberapa kebijakan. 

Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tertanggal 24 Maret 2020, Nomor 420/448/435.101.03/2020.

Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si, mengungkapkan, beberapa poin penting kepada para kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP. Pertama, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 5 April 2020 mendatang.

Selanjutnya poin kedua adalah tentang Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang dibatalkan berikut penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C masih menunggu keputusan lebih lanjut. 

"Adapun yang dibatalkan seperti berikut ini, penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C, namun semua masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (02/04/2020).

Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024

Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep ini, jika ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik itu sudah tidak boleh dilakukan lagi, kecuali telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar, itu salah satunya yang ada di poin lima.

Sementara ujian kelulusan sekolah juga harus dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai surat itu, yakni seperti halnya pada poin keenam sampai ketujuh, proses belajar mengajar tetap dilakukan sebagaimana mestinya yaitu melalui online.

Sedangkan untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di poin keenam kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri. "Sementara, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di poin keenam akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri," tandas Carto.

Baca Juga: Dispendik Sumenep Komitmen Wujudkan Sekolah Inklusif

Sedangkan yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada di poin tujuh. Yakni bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran online, yang disesuaikan kebutuhan, dan juga termasuk, keperluan dalam rangka pencegahan seperti penyediaan alat kebersihan dan semacamnya.

Dikatakan juga, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar KBM tetap terlaksana berdasarkan yang sebenarnya. "Seperti yang disarankan pemerintah pusat itu ada 12 macam, salah satunya bisa melalui online," ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya juga melakukan pemantauan melalui teleconference yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, lalu turun ke sekolah-sekolah seiring adanya imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap belum dicabut. 

Baca Juga: Peringati Hardiknas 2024, Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Semangat Merdeka Belajar

“Kami akan terjun langsung ke sekolah-sekolah dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap belum dicabut,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO