Residivis Pembobol Rumah di Tuban Ditembus Timah Panas

Residivis Pembobol Rumah di Tuban Ditembus Timah Panas Sujud saat konferensi pers dengan kaki dibalut perban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sujud, warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban meringis kesakitan karena ada bekas lubang timah panas yang menembus kakinya.

Pria kelahiran 51 tahun lalu itu terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur ketika diamankan. Pelaku yang seorang residivis itu diketahui sudah berulangkali berurusan dengan pihak kepolisian. Seakan tak kapok mendekam di dalam jeruji besi, pelaku justru kembali mengulang perbuatan kriminalnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Terakhir, pelaku membobol rumah milik M Luthfi Anshori (28) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

"Pelaku ini merupakan residivis dan sudah 3 kali masuk bui. Ini yang keempat kalinya," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, Jum'at (3/4).

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak uang tunai, handphone, perhiasan, dan sejumlah barang berharga lainnya. Pemilik rumah baru sadar menjadi korban pencurian setelah terbangun dari tidur.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Pelaku menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah korbannya," imbuh AKP Yoan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku bisa diendus dan dilakukan penangkapan di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

"Dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO