LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengalihfungsikan sementara sejumlah gedung, sebagai tempat karantina masyarakat Lumajang yang datang dari luar daerah. Mereka yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyatakan, akan mengarantina warga perantau yang pulang ke Lumajang. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat meninjau lokasi yang akan dijadikan tempat karantina, salah satunya Sekolah Unggulan Terpadu (SUT) Lumajang, Minggu (05/04) sore.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Cak Thoriq menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk membatasi penyebaran virus Corona di Lumajang. Dalam pelaksanaan karantina di SUT nantinya, akan ada aparat gabungan yang melakukan penjagaan.
"Prinsipnya kami mengimbau masyarakat yang asli Lumajang, harapan kami untuk tidak mudik, tetap stay di tempatnya masing-masing. Karena kami saat ini sedang konsentrasi menyelesaikan problem Corona di Lumajang. Bila mereka terpaksa pulang ke Lumajang, kami siapkan tempat karantina," jelas Bupati.
Senada disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Ia menjelaskan pelaksanaan karantina akan mendapat penjagaan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP serta dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. "Karantinanya 14 hari dan berbiaya sendiri," ujar Bunda Indah, sapaannya.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan bahwa jajaran Polres Lumajang bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penjagaan di setiap perbatasan. Nantinya, perantau yang hendak mudik di Lumajang akan diantarkan menuju lokasi karantina selama 14 hari, sebelum diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing.
"Pasti kita lakukan pembatasan, penjagaan di perbatasan-perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, lengkap. Kita lakukan pembatasan dan dikarantina selama 14 hari. Dan selama masa karantina, tidak bisa bertemu dengan orang lain," tegas Kapolres. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News