LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menginventarisir sebanyak 6.800 orang buruh di Lamongan yang terkenaa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan pihak perusahaan akibat pandemi Covid-19.
“Kami sedang melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya,” kata Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari, Senin(6/4).
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Menurut Hamdani, pendataan mereka yang akan mendapatkan bantuan itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian tenaga kerja setiap daerah itu harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai Tanggal 6 April 2020.
Hamdani mengaku, Disnaker Lamongan sedang berupaya berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan data langsung agar datanya itu bisa lengkap. "Kini yang kita usulkan ada 6.800 orang sambil menunggu juklak dan Juknis nya seperti apa ke depannya," ujarnya.
Menurut Hamdani, pihaknya merespons dengan cepat surat dari pemerintah pusat terkait pendataan mereka yang terkena PHK akibat Covid-19.
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
"Kita hanya disuruh untuk mendata saja, sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk, Nomor HP dan Email. Selain sebagai syarat juga nanti ada pelatihan," ujarnya.
Dijelaskanya, ada sejumlah perusahaan saat ini melaporkan dan datanya sudah masuk. "Para buruh tersebut rencananya, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News