![Seminggu Gelar Sidang Teleconference, PN Bangkalan: Lebih Efektif dan Efisien Seminggu Gelar Sidang Teleconference, PN Bangkalan: Lebih Efektif dan Efisien](/images/uploads/berita/700/c805047e8e13000ac6c7dccc084ef503.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menerapkan pelaksanaan sidang via video teleconference, Senin (6/4). Langkah ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagaimana perintah dari Mahkamah Agung.
Ketua PN Bangkalan, Dr. Maskuri Hidayat mengatakan, sidang teleconference ini sudah dilakukan sejak satu pekan yang lalu. Menurutnya, siang melalui teleconference sama efektifnya sebagaimana sidang konfensional.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Pelaksanaan teleconference sesuai dengan protokol kesehatan, agar menghindarkan perkumpulan orang atau tidak berkurumun (social distancing) dan menjaga bersentuhannya antar manusia (phsycal distancing)," jelas Maskur kepada BANGSAONLINE.com sesaat sebelum memimpin sidang di PN Bangkalan, Senin (6/4/2020).
Ia mengakui ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan sidang teleconference. Utamanya masalah tidak stabilnya jaringan internet, sehingga komunikasi kadang terkendala. "Maksudnya, ketika persidangan berlangsung, pertanyaan tidak bisa dijawab dengan cepat. Butuh waktu dan penyesuaian untuk menerima serta mendengarkan apa yang disampaikan," ungkapnya.
Namun secara umum, ia mengaku sidang berjalan dengan baik. "Bisa dikatakan Bangkalan ini jaringannya cukup stabil, walau tidak 100 persen. Cuman sekali dua kali ada gangguan sedikit," kata Maskur.
Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh
Dengan digelarnya sidang secara teleconference, Maskur mengaku bisa menghemat waktu tanpa harus menunggu antrean saat membawa terdakwa, serta lebih efektif dan efisien.
"Kami tidak perlu menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang, sehingga sidang lebih cepat selesai, karena persiapan sudah dilakukan sejak pagi melalui tempat masing-masing. Biasanya sidang selesai 3 jam, sekarang bisa selesai 2 jam. Dan ini tidak mengurangi nilai dari persidangan," cetusnya.
"Sidang teleconference ini menjadi pilihan yang tepat untuk dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Karena keselamatan dan kesehatan jaksa, saksi, dan terdakwa menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News