Seminggu Gelar Sidang Teleconference, PN Bangkalan: Lebih Efektif dan Efisien

Seminggu Gelar Sidang Teleconference, PN Bangkalan: Lebih Efektif dan Efisien Jalannya sidang via teleconference di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (6/4).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menerapkan pelaksanaan sidang via video teleconference, Senin (6/4). Langkah ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagaimana perintah dari Mahkamah Agung.

Ketua PN Bangkalan, Dr. Maskuri Hidayat mengatakan, sidang teleconference ini sudah dilakukan sejak satu pekan yang lalu. Menurutnya, siang melalui teleconference sama efektifnya sebagaimana sidang konfensional.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

"Pelaksanaan teleconference sesuai dengan protokol kesehatan, agar menghindarkan perkumpulan orang atau tidak berkurumun (social distancing) dan menjaga bersentuhannya antar manusia (phsycal distancing)," jelas Maskur kepada BANGSAONLINE.com sesaat sebelum memimpin sidang di PN Bangkalan, Senin (6/4/2020).

Ia mengakui ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan sidang teleconference. Utamanya masalah tidak stabilnya jaringan internet, sehingga komunikasi kadang terkendala. "Maksudnya, ketika persidangan berlangsung, pertanyaan tidak bisa dijawab dengan cepat. Butuh waktu dan penyesuaian untuk menerima serta mendengarkan apa yang disampaikan," ungkapnya.

Namun secara umum, ia mengaku sidang berjalan dengan baik. "Bisa dikatakan Bangkalan ini jaringannya cukup stabil, walau tidak 100 persen. Cuman sekali dua kali ada gangguan sedikit," kata Maskur.

Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Dengan digelarnya sidang secara teleconference, Maskur mengaku bisa menghemat waktu tanpa harus menunggu antrean saat membawa terdakwa, serta lebih efektif dan efisien.

"Kami tidak perlu menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang, sehingga sidang lebih cepat selesai, karena persiapan sudah dilakukan sejak pagi melalui tempat masing-masing. Biasanya sidang selesai 3 jam, sekarang bisa selesai 2 jam. Dan ini tidak mengurangi nilai dari persidangan," cetusnya.

"Sidang teleconference ini menjadi pilihan yang tepat untuk dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Karena keselamatan dan kesehatan jaksa, saksi, dan terdakwa menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan," pungkasnya. (ida/uzi/rev) 

Baca Juga: Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO