Tepis Image Koperasi Milik Perorangan, Sejumlah Anggota KPSP Setia Kawan Wacanakan Perubahan AD/ART

Tepis Image Koperasi Milik Perorangan, Sejumlah Anggota KPSP Setia Kawan Wacanakan Perubahan AD/ART Anggota koperasi dalam sebuah acara HUT KPSP Setia Kawan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan (SK) Tutur, Kabupaten Pasuruan, memiliki 6.000 lebih anggota. Koperasi sapi perah ini tergolong koperasi tua, karena berdiri sejak tahun 1980-an.

Namun, sejak koperasi ini berdiri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kabarnya tak pernah diubah. Informasi yang dihimpun dari salah satu anggota koperasi, AD/ART KPSP Setia Kawan yang ada saat ini adalah produk dari kepengurusan awal koperasi.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Hal inilah yang membuat H. Kusnan langgeng menjabat Ketua Umum KPSP Setia Kawan selama kurang lebih 40 tahun.

Kepimimpinan H. Kusnan selama hampir 4 dekade ini kemudian menimbulkan kasak-kusuk di lingkup anggota KPSP Setia Kawan. Image KPSP Setia Kawan sebagai koperasi milik perorangan pun melekat.

Apalagi, belakangan KPSP Setia Kawan diterpa berbagai permasalahan. Di antaranya, munculnya protes dari beberapa anggota yang mempertanyakan transparansi keuangan koperasi. 

Baca Juga: PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM

(BACA: Ketua Umum KPSP Setia Kawan Diduga Sering Ambil Uang KAS untuk Pribadi, Anggota Koperasi Minta Penjelasan)

Karena itu, beberapa anggota KPSP Setia Kawan menyuarakan perubahan AD/ART untuk mengubah kesan KPSP Setia Kawan sebagai koperasi perorangan. Hal ini pun didukung oleh Ketua I KPSP Setia Kawan, H. Sulistiyo. Menurutnya, AD/ART KPSP Setia Kawan memang harus dilakukan perubahan.

"Pasalnya, AD/ART yang dipakai sekarang merupakan produk saat merintis dan berdirinya koperasi, tahun 1980-an. Sampai saat ini belum pernah ada revisi maupun perubahan," ungkapnya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Pasuruan Tinjau Ratusan Sapi Perah di KUD Setia Kawan

Menurut Sulistiyo, item terpenting yang harus diubah dalam AD/ART itu adalah konsep pemilihan ketua umum yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. "Perubahan itu sudah layak dengan pesatnya perkembangan dunia dengan sistem teknologi canggih. Kemudian, tidak ada kesan koperasi milik perorangan. Misalnya, H. Kusnan, menjabat ketua umum sekira 40 tahun," jelasnya.

"Jabatan ketua umum harus mengikuti era sekarang. Sebab, KPSP Setia Kawan perputaran uangnya puluhan miliar rupiah setiap hari. Teknologi sudah canggih. Sudah banyak anak anggota yang tamatan sarjana. Sepertinya tak layak lulusan SD duduk sebagai pengurus," cetus Sulistiyo.

"Koperasi merupakan milik masyarakat atau milik anggota. Selama ini, image-nya koperasi itu terkesan milik perorangan. Sepertinya, ketua umum bisa dijabat sampai waktu tidak ditentukan. Kemudian, jika ada pergantian ketua umum jatuh dan sistem waris, itu kan kesannya ada monopoli jabatan," tambahnya. (par/rev)

Baca Juga: Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO