PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi bantuan dana untuk PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung yang berada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya sampai pada puncaknya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya juga langsung ditahan, yakni Ketua PKIS, eks Wabup Pasuruan yang juga mantan sekretaris PKIS, dan penyedia barang.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, tiga tersangka yang ditahan itu adalah KN alias Kusnan (78), warga Tutur yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung. RKP alias Riang Kulup Prayuda yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan. Dia merupakan sekretaris saat koperasi tersebut masih beroperasi. Serta penyedia barang, WB alias Wibisono (66), warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Ketiga tersangka sudah kami melakukan penahanan guna mempercepat proses penanganan perkara," kata Ramdhanu.
Kasus tersebut bermula tahun 2003-2004 silam. Di mana, PKIS Sekartanjung mendapatkan bantuan keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan menunjang kesejahteraan peternak sapi.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Tapi dalam praktiknya, dana bantuan tersebut malah dimanfaatkan untuk hal lain. Selain pembentukan perusahaan mesin pengolahan susu, PT Nuwersteel, juga untuk hal-hal lain yang sulit dipertanggungjawabkan.
“Dana Rp 15 miliar dari kementerian digunakan untuk pembuatan PT Nuwersteel, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 miliar penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Bahkan, kegiatan usaha PKIS ternyata juga tidak berkembang, hingga akhirnya koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 silam. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan gaji buruh.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Dalam perjalanan, Kejari Kabupaten Pasuruan mulai curiga. Pasalnya aset yang dilelang untuk membayar tunggakan buruh semuanya berasal dari keuangan negara. Termasuk pembangunan kantor ataupun mesin pengolahan susu yang digunakan.
Kemudian pada 2020, kasus itu pun masuk penyelidikan. Sejumlah pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Kasus tersebut naik penyidikan pada pertengahan 2021. Setelah menemukan beberapa alat bukti dugaan penyimpangan yang dilakukan PKIS, kejaksaan akhirnya menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang diduga terlibat.
Selain ketiga tersangka, sebenarnya ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab. Termasuk bendahara PKIS Sarmudin, yang telah meninggal dunia. Serta N, pihak rekanan yang kini masih menjadi DPO pihak kejaksaan.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
“Saat ini tiga orang tersangka kami titipkan di Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil untuk mempercepat proses penyidikan. Kami juga memburu N, penyedia barang,” tutur Ramdhanu.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp 25 miliar. Ketua dan Sekretaris PKIS dijadikan tersangka, lantaran peran mereka yang harus mempertanggungjawabkan keuangan koperasi. Sementara, WB alias Wibisono ditetapkan tersangka, lantaran sebagai penyedia mesin yang disinyalir tidak sesuai standarisasi kementerian.
"Mereka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi jo pasal 55 KUHP," tukas Kajari Pasuruan.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Di sisi lain, Riang Kulup Prayuda alias Gagah irit bicara saat disinggung perkara yang melilitnya. Saat diwawancara wartawan, ia menyerahkan persoalan ini ke pengacaranya. “Saya serahkan pengacara,” singkatnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News