Tidak ada Asimilasi untuk Napi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Teroris

Tidak ada Asimilasi untuk Napi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Teroris Yandi Suyandi, Kepala Lapas Kelas IIA Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sejumlah narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Jember mendapat program Asimilasi (pengurangan masa tahanan atau dirumahkan).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 dan Permenkumham RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana (napi) dan Anak.

Baca Juga: Kunjungi Bapas dan Lapas Jember, Irjen Kemenkumham Berpesan 7 Karakter Agung

Napi yang berhak mendapat asimilasi, mereka yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau sisa hukuman dan masa bebas sebelum tanggal 31 Desember 2020. Namun demikian, program asimilasi itu tidak berlaku bagi napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

"Sejak kebijakan asimilasi itu diterapkan dari tanggal 1 hingga 7 April 2020, tercatat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember telah merumahkan sebanyak 170 napi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Yandi Suyandi, Kamis (9/4/2020) siang.

"Bagi napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba tidak diberikan asimilasi itu. Sesuai PP No. 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," sambungnya.

Baca Juga: Dituduh Sebagai Spionase Polisi, Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember Dihajar Napi Baru

Yandi menyebut, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 para napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba tidak dicantumkan sebagai napi yang dapat diusulkan asimilasi serta tidak bisa mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) seperti napi dalam kasus lain.

Teknis penerapan asimilasi itu, lanjut Yandi, nantinya selama surat keputusan bebas bersyarat belum keluar, 170 napi yang telah dirumahkan tetap mendapat pantauan ketat dari Badan Permasyarakatan (Bapas).

"Hal itu dilakukan untuk memastikan semua napi tetap berada dalam rumah selama masa asimilasi," katanya.

Baca Juga: Mantan Kalapas Yandi Suyandi Bantah Soal Pemerasan Wartawan Terhadap Dirinya

Selama menunggu surat keputusan bebas bersyarat, para napi juga diwajibkan memberikan laporan harian berupa video call kepada petugas Bapas. Untuk keamanan, pemantauan juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember.

"Mereka yang sudah dirumahkan tetap mendapatkan pantauan dari kejaksaan dan balai permasyarakatan," pungkasnya.

Perlu diketahui, dengan asimilasi 170 napi itu, Lapas Kelas IIA Jember masih membina 646 narapidana, dari total sebelumnya 816 orang. (ata/yud)

Baca Juga: HARIAN BANGSA Dicatut untuk Peras Kalapas Kelas II Jember, PWI Minta Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO