KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD Tahun 2020. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, khususnya di Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dalam rilisnya menyampaikan, bahwa refocusing dan realokasi anggaran yang telah dilakukan, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 103 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Menurut Bupati, realokasi anggaran difokuskan pada dua hal. Pertama, anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat penanganan bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19. Di antaranya penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis, penambahan ruang isolasi yaang selama ini jumlahnya masih terbatas, penyediaan peralatan medis terkait penanganan Covid-19, serta kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya.
Kedua, lanjut Bupati, anggaran dimanfaatkan untuk program-progrom non kesehatan. Seperti program social safety net berupa bansos bagi warga yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi Corona, penambahan kebutuhan kesehatan tim medis, dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah Corona.
"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan melalui social distancing dan physical distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali untuk urusan yang sangat penting serta pembatasan-pembatasan kegiatan sosial, tentunya mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat," kata Bupati Kamis (9/4).
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Menurut Bupati, para pekerja sektor informal banyak yang terpengaruh kondisi perekonomiannya akibat wabah ini. Selain itu UMKM di wilayah Kabupaten Kediri yang mulai berkembang dengan kondisi seperti ini pasti kesulitan untuk meneruskan usahanya.
"Hal ini tentunya juga menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran ini," ujarnya.
Bupati, menambahkan bahwa perhatian harus diberikan kepada tenaga medis yang berada di garda depan dalam penanganan pandemi ini, sehingga diperlukan perubahan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini, lanjut Bupati, dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan sudah dilaporkan kepada Kemendagri pada tanggal 8 April 2020.
"Anggaran untuk teknis penanganan Covid-19 dialokasikan di BPBD, RSKK, RSUD SLG dan Dinas Kesehatan, sebesar Rp. 47,85 miliar. Sedangkan lainnya di BPKAD untuk menambah alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)"pungkas Bupati.(Adv/Kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News