
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Jafar Shodik (32), asal Dusun Mojotengah RT 02 RW 04, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang.
Pria yang ngekos di Desa Karang Bong, Kecamatan Gedangan itu diringkus polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kami tangkap di kosnya saat hendak memasukkan sepeda ke dalam kos daerah Gedangan," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Kamis (9/4/2020).
Saat digeledah, petugas mendapati sabu sebanyak 18 paket masing-masing 0,62 gram, 0,74 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 2,12 gram, 2,06 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,16 gram, 3,10 gram, 3,10 gram, 3,08 gram, 4,10 gram, 4,12 gram, 4,96 gram dan 4,98 gram.
"Kami temukan di dalam tas cangklong warna hitam milik tersangka," terang Indra.
Barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena banyaknya barang bukti yang diamankan, petugas mencecar sejumlah pertanyaan terkait sisa barang tersebut. Tersangka pun mengakui di mana barang itu disimpan.
"Tersangka kembali kami gelandang di tempat kosnya di Desa Wadung Asih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo untuk memberitahu di mana barang itu disimpan," ungkapnya.
Di tempat kos kedua itu, petugas mendapati barang bukti sabu yang lumayan banyak, yakni seberat 60,47 gram.
Di hadapan petugas, pekerja proyek itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut J (DPO). Dia mendapatkan sabu itu dengan sistem ranjau di SPBU Medaeng.
"Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menangkap dalangnya. Dia hanya kurir yang disuruh J untuk meranjau kembali sabu tersebut," pungkasnya. (cat)