SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin mengusulkan Pemprov Jatim untuk membebaskan pajak sepeda motor bermesin di bawah 150 cc.
Usulan itu bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi, akibat merebaknya Covid-19 atau virus Corona.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di bawah 150 cc ini sangat membantu masyarakat," cetus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, di Sidoarjo, Senin (13/4).
Legislator yang karib dipanggil Mas Iin ini menyatakan, sebenarnya Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan bebas denda bayar pajak selama pemerintah pusat memberlakukan darurat bencana nasional virus Corona.
Namun, kebijakan tersebut tidak cukup mengurangi beban masyarakat kelas bawah. Sebab, hanya bersifat bebas denda keterlambatan bayar pajak yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai pajak motor tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengungkap, bebas pajak kendaraan bermotor bisa berlaku selama satu tahun. Terhitung sejak 1 Mei 2020 hingga 30 April 2021. Masa waktu tersebut dengan pertimbangan perkiraan puncak wabah Covid-19 terjadi pada bulan Juni 2020.
“Kebijakan itu bisa meringankan beban pembayaran pajak bermotor,” kata Mas Iin.
Ditambahkannya, penghapusan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut atas pertimbangan pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas. “Sehingga tidak perlu untuk mendapatkan keringanan dari pemerintah,” cetus mantan anggota DPRD Sidoarjo dua periode ini.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Anggota DPRD Jatim asal Dapil Jatim II (Sidoarjo) ini berharap kebijakan itu bisa segera digodok secepatnya. Harapannya bisa membuat beban masyarakat lebih ringan di saat banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.
“Banyak pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan. Karena itu harus ada bantuan serta kebijakan tepat sasaran,” pungkas Mas Iin. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News