JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dampak mewabahnya Covid-19 dan naiknya harga emas, banyak warga Jember yang menebus perhiasan emas di kantor-kantor pegadaian setempat.
Mereka menebus perhiasan emas itu, karena saat ini harga emas mengalami kenaikan dan masyarakat lebih memilih untuk menjual perhiasan emasnya, daripada digadaikan.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Pegadaian, Kejari Jember Siap untuk Supervisi Hukum
Hal ini diungkapkan Pimpinan Cabang Pegadaian Tegal Boto, Firmansyah.
"Masyarakat rata-rata tidak mampu membayar jasanya, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga ditebus dengan harapan dijual di toko emas untuk mendapat keuntungan. Karena harga emas saat ini sedang naik," kata Firmansyah saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Selasa siang (14/4/2020).
Firmansyah menjelaskan, per harinya ada sekitar 80 sampai 120 orang warga yang menebus emasnya.
Baca Juga: Tren Gadai BPKB Meningkat, Pegadaian Jember Sampai Kewalahan
"Dengan persentasi, antara yang masuk (menggadaikan) lebih banyak yang menebus. Kira-kira 5 sampai 7 persen (menebus emas) dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya," katanya.
Misalnya dihitung secara omzet, jika menggadaikan per harinya Rp 100 juta, untuk yang menebus bisa menembus Rp 110 sampai Rp 120 juta per hari."Dari OSL (sisa pinjaman yang ada di masyarakat) kadang minus kadang naik juga," katanya.
Selain kondisi meningkatnya tebusan perhiasan emas, lebih jauh Firmansyah mengatakan, juga banyak barang-barang yang digadaikan menjadi barang lelang.
"Karena kondisi sekarang ini (dampak covid-19), yang biasanya barang dilelang sedikit, sekarang ini agak banyak, karena tidak ditebus. Padahal, sudah kita infokan ke nasabah, sehingga dengan terpaksa barangnya kita lelang," ungkapnya.
Karena barang-barang yang digadaikan tersebut tidak ditebus, untuk menutup biaya sewa modal, maka dilakukan lelang.
"Barang-barangnya itu ya emas, perhiasan, handphone, barang-barang elektronik, dan juga ada kendaraan bermotor. Harga jualnya sesuai patokan kantor pusat, untuk diambil haknya kita saja, pinjaman, sewa modal, dan dendanya. Selisihnya dari harga jual lelang itu, sisanya kita kembalikan ke hak nasabah," pungkasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News