Kunjungan Kerja, Anggota DPR RI Apresiasi Langkah Pemkot Pasuruan Atasi Covid-19

Kunjungan Kerja, Anggota DPR RI Apresiasi Langkah Pemkot Pasuruan Atasi Covid-19 Plt. Wali Lota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. menerima kunjungan Anggota DPR RI, H. Aminurokhman.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - H. Aminurokhman, S.E., M.M., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kota Pasuruan, Jumat (17/4).

Kunjungan kerja itu dalam rangka melakukan rapat koordinasi dan monitoring terkait dengan beberapa isu publik terkini. Anggota DPR RI dari Dapil II tersebut ingin mengetahui perkembangan kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menanggulangi bencana nasional Coronavirus Disease 2019 atau yang dikenal dengan Covid-19.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Selain itu,menginformasikan kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait Covid-19 dan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Plt. Wali Lota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T., Sekretaris Daerah Drs. H. Bahrul Umum, M.M., serta OPD, bertempat di Ruang Rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Pada kesempatan tersebut, Amin menyampaikan beberapa informasi yang penting.

Pertama, ingin memantau kesiapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dan penanggulangan Covid-19. Karena hasil rapat DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, memutuskan bahwa pemilihan serentak ditunda dari jadwal semula tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Dalam kesempatan ini juga, Aminurokhman menjelaskan bahwa Komisi II mengapresiasi keputusan penundaan ini karena Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan tanggap darurat bencana Covid-19 yang diprediksi berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Berdasarkan hal tersebut, Komisi II memprediksikan apabila sampai dengan tanggal tersebut bencana Covid-19 dianggap bisa teratasi secara nasional, maka tahapan pemilihan serentak yang ditunda bisa dimulai kembali. KPU secara tentatif meminta waktu 6 (enam) bulan sebelum coblosan dilakukan. Sehingga, awal bulan Juni 2020, tahapan pemilihan bisa dilanjutkan. Perubahan jadwal pemilihan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, pemilihan tanggal 23 September 2020 telah diatur dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Jika menggeser waktu pemilihan,maka berakibat bertentangan dengan undang-undang. Oleh karenanya, Perppu akan diterbitkan oleh Pemerintah sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti kegiatan pemilihan kepala daerah.

Diperkirakan Perppu ini dibuat pada kisaran bulan April sampai dengan Mei. Terkait dengan hal itu, Amin ingin memastikan bahwa alokasi anggaran yang sudah ditandatangani di NPHD Anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dengan pihak KPU, Bawaslu dan aparat keamanan tidak digeser untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

"Karena menurut Mendagri, anggaran ini tidak diserap untuk pemilu dan tidak digunakan untuk penanganan Covid-19. Sehingga ketika tahapan pilkada dilanjutkan tidak ada mekanisme pembahasan ulang anggaran. Jika anggaran pemilihan serentak digeser, maka pembahasan anggarannya lagi juga membutuhkan proses dan bisa menyebabkan tahapan pemilihan terhambat. Lebih lanjut dikatakan, anggaran penanggulangan Covid-19 di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sudah dilakukan relokasi dari selain anggaran untuk pilkada," urainya.

Untuk penanggulangan Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari 405 triliun rupiah. Alokasi ini diberikan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sehingga secara otomatis, masyarakat Kota Pasuruan juga mendapatkannya.

Kunjungan kerja Amin juga untuk memastikan agar sasaran program penanggulangan Covid-19 tidak tumpang tindih. Mantan Wali Kota Pasuruan 2 (dua) periode ini juga menyarankan bahwa sasaran program tersebut harus menggunakan data yang kriterianya sudah diatur, baik oleh Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

"Sebab, jika tidak ada informasi A1 yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maka informasi akan menjadi isu liar di masyarakat," katanya.

Dia mencontohkan seperti viralnya video penolakan pemakaman korban covid-19 oleh masyarakat Kota Pasuruan. Meskipun fakta sesungguhnya tidaklah demikian.

Di akhir rapat, Amin mengatakan bahwa telah mengikuti berita di media online dan media sosial serta mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan terkait dengan penanggulangan Covid-19. Sehingga Pemerintah Kota Pasuruan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masyarakat juga memberikan respons dengan baik.

Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO