SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah mengantongi calon tersangka skandal kredit SK fiktif yang mengatasnamakan guru-guru diwilayah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Tanggulangin.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH mengatakan pihaknya sudah mengantongi calon tersangka setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
“Calon-calon tersangka sudah kami kantongi,” katanya sebelum pergantian tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin.
Namun, saat ditanya siapa dan berapa calon tersangka, Suhartono enggan untuk menyampaikan.
Kalau (nama-nama) itu, belum saatnya. Nanti tahun depan (2015) akan kami beberkan. Dan, media akan kami undang,” janjinya.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Sekedar diketahui, skandal SK guru fiktif yang mengatas namakan guru-guru diwilayah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin terbongkar setelah pada akhir bulan Oktober, guru-guru resah tidak akan terima gajian pada bulan November 2014, lantaran SK-nya dijaminkan oleh Bendahara UPTD bernama Luluk Frida Ishaq di Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank Delta Artha Sidoarjo dan Bank Jabar-Banten.
Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil keluar dari kedua bank tersebut mencapai Rp 14 miliar yang dilakukan sejak Tahun 2007 silam. SK fiktif yang dijaminkan diatas 100 SK untuk membobol dua bank.
Dari 100 SK fiktif yang dijaminkan, pencairan dana terbesar berasal dari Bank Delta Artha milik Pemkab Sidoarjo. Modusnya, memalsukan Akte, KTP dan surat nikah dengan SK PNS atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Tiap SK, diduga dijaminkan sekitar Rp 100-200 juta. Bahkan, banyak pejabat yang diduga terlibat skandal pembobolan kredit fiktif tersebut.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Kejaksaan akhirnya melakukan penyelidikan setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Sebelum melakukan penyelidikan skandal ini, Kasi Intel meminta izin dan mendapatkan izin dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sidoarjo dan limpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News