LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 di DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai hujan protes, Senin (20/4) siang.
Sejumlah anggota DPRD memprotes pembentukan pansus karena dianggap dapat menghambat kinerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lamongan. Sementara anggota lainnya mengaku jika pansus COVID-19 itu dibentuk, maka DPRD bisa mendorong percepatan penanganan virus corona di Lamongan.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Karena banyak anggota DPRD yang saling protes, rapat paripurna tersebut akhirnya diskors selama 15 menit. Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Lamongan diminta untuk kembali ke ruang fraksi partai masing-masing untuk melakukan rembuk ulang, sebelum akhirnya rapat paripurna di lanjutkan kembali.
"Rapat paripurna kita skors terlebih dahulu selama 15 menit, kata pimpinan rapat Abdul Ghofur.
Setelah diskors, rapat paripurna kembali dilanjutkan dan hasilnya, Fraksi Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, dan Fraksi PNRI menolak usulan pembentukan pansus tersebut. Sementara di fraksi lainnya, PKB dan PDI Perjuangan menyetujui.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
"Rapat tidak menghasilkan kesepakatan, jadi kita tunda dulu, karena hanya dua fraksi saja yang setuju, lainnya menolak," kata Ghofur.
Menurut salah satu Anggota Fraksi Gerindra Ansori mengatakan, DPRD tidak perlu lagi membentuk pansus COVID-19 itu, karena karena fungsi pengawasan di Komisi D dalam penanganan virus corona yang tengah jalankan pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik.
"Buat apa kita bentuk pansus, di Komisi D saja sudah cukup. Kemarin kami juga sudah memanggil Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan," ungkapnya.
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur memandang perlu dibentuknya pansus tersebut, karena pandemi COVID-19 ini merupakan bencana internasional yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat dan penanganannya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan diperlukan partisipasi dari dewan.
"Dibentuknya pansus ini sangat perlu untuk membantu kinerja gugus tugas. Penanganan COVID-19 tidak ada muatan politik," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News