KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Batas penutupan tempat wisata, hiburan, hotel, villa, homestay dan penginapan lainnya di Kota Batu yang sedianya berakhir 21 April 2020, diperpanjang lagi hingga 30 April 2020.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 556/1757/422.103/2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya nomor:556/1667/422.103/2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dunia usaha dan kepariwisataan dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Menurut M. Chori, Jubir Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Batu, alasan perpanjangan penutupan dunia usaha dan kepariwisataan di Kota Batu ini dikarenakan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini yang belum menunjukkan tanda-tanda akan reda.
Ia katakan, kebijakan ini mulai berlaku tanggal 20 April 2020 hingga 30 April 2020. "Untuk sementara penutupan ini sampai 30 April 2020 dan masa pemberlakuan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," ujarnya, Selasa (21/4).
Menanggapi perpanjangan ini, Titik S. Aryanto, Manager Marketing JTP Grup mengungkapkan pihaknya siap mengikuti segala keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Batu.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
"Kami mengiktui saja apa yang telah diputuskan pemerintah," jawabnya singkat, Selasa (21/4).
Seperti diberitakan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Wali Kota Batu membuat surat edaran menutup seluruh tempat wisata, hiburan, hotel, dan penginapan untuk sementara waktu. Namun demikian, penutupan itu telah membawa dampak bagi para karyawan. Setidaknya saat ini sudah ada sekitar 2.555 karyawan dari 26 tempat usaha yang telah dirumahkan dan 55 karyawan yang di-PHK. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News