BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Selama musim pademi Covid-19, banyak radio ilegal yang beralih fungsi jadi tempat karaoke di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini dikeluhkan masyarakat, karena dinilai tidak menghiraukan imbauan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya, di tempat karaoke itu banyak orang yang berkerumun. Bahkan hingga jam 2 pagi.
Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon
Selain itu, tempat tersebut juga dianggap tak mengindahkan Surat Edaran Bupati, agar para pengusaha tempat hiburan karaoke dan tempat wisata di Kabupaten Banyuwangi harus tutup total selama musim pandemi Covid-19.
Keberadaan radio ilegal yang dikomersilkan menjadi tempat karaoke itu juga melanggar aturan penyiaran dan frekuensi radio. Dikarenakan radio ini tidak menaati aturan prosedur penyiaran yang benar.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, radio komersial harus dan wajib menyiarkan informasi publik seperti berita, talkshow, ataupun iklan.
Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
"Tetapi, radio ilegal ini tidak sama sekali menyiarkan berita maupun iklan. Mulai buka sampai tutup dibuat karaoke dan dikomersilkan dengan tarif 10.000 rupiah tiap pengunjung per empat lagu. Hal semacam ini yang perlu disikapi dan perlu dipertanyakan perizinan usahanya. Tempat ini radio atau termasuk tempat hiburan karaoke, agar jelas keperuntukan usahanya," cetusnya.
Terkait hal ini, Rifai, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku tidak bisa menindak radio-radio yang beralih fungsi tersebut.
"Kalau urusan radio ilegal yang bisa menindak dan menertibkan dari balmon (balai monitoring). Satpol PP hanya memberikan imbauan saja terkait dampak penyebaran Covid-19 dan membubarkan kerumunan warga yang berada di warung atau di tempat radio ilegal berkedok karaoke. Tempat-tempat itu harus disterilkan dari kerumunan masyarakat yang menjadi pengunjung," katanya.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
"Seandainya tidak diindahkan, berarti pemilik usaha stasiun radio plus karaoke sudah melanggar maklumat Kapolri. Berarti yang punya wewenang penuh untuk menindak dan menutup tempat seperti radio ilegal berkedok tempat karaoke adalah pihak kepolisian. Karena radio ilegal ini dikomersilkan untuk tempat hiburan karaoke, ya harus ditutup dan dihentikan kegiatannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News