BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Selama musim pademi Covid-19, banyak radio ilegal yang beralih fungsi jadi tempat karaoke di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini dikeluhkan masyarakat, karena dinilai tidak menghiraukan imbauan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasalnya, di tempat karaoke itu banyak orang yang berkerumun. Bahkan hingga jam 2 pagi.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Selain itu, tempat tersebut juga dianggap tak mengindahkan Surat Edaran Bupati, agar para pengusaha tempat hiburan karaoke dan tempat wisata di Kabupaten Banyuwangi harus tutup total selama musim pandemi Covid-19.
Keberadaan radio ilegal yang dikomersilkan menjadi tempat karaoke itu juga melanggar aturan penyiaran dan frekuensi radio. Dikarenakan radio ini tidak menaati aturan prosedur penyiaran yang benar.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, radio komersial harus dan wajib menyiarkan informasi publik seperti berita, talkshow, ataupun iklan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Tetapi, radio ilegal ini tidak sama sekali menyiarkan berita maupun iklan. Mulai buka sampai tutup dibuat karaoke dan dikomersilkan dengan tarif 10.000 rupiah tiap pengunjung per empat lagu. Hal semacam ini yang perlu disikapi dan perlu dipertanyakan perizinan usahanya. Tempat ini radio atau termasuk tempat hiburan karaoke, agar jelas keperuntukan usahanya," cetusnya.
Terkait hal ini, Rifai, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku tidak bisa menindak radio-radio yang beralih fungsi tersebut.
"Kalau urusan radio ilegal yang bisa menindak dan menertibkan dari balmon (balai monitoring). Satpol PP hanya memberikan imbauan saja terkait dampak penyebaran Covid-19 dan membubarkan kerumunan warga yang berada di warung atau di tempat radio ilegal berkedok karaoke. Tempat-tempat itu harus disterilkan dari kerumunan masyarakat yang menjadi pengunjung," katanya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Seandainya tidak diindahkan, berarti pemilik usaha stasiun radio plus karaoke sudah melanggar maklumat Kapolri. Berarti yang punya wewenang penuh untuk menindak dan menutup tempat seperti radio ilegal berkedok tempat karaoke adalah pihak kepolisian. Karena radio ilegal ini dikomersilkan untuk tempat hiburan karaoke, ya harus ditutup dan dihentikan kegiatannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News