Ketua BK DPRD Jember, Hamim diwawancarai wartawan usai menghadiri panggilan di mapolres.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua dan sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember dipanggil ke Mapolres Jember, Rabu (22/4/2020) siang. Ketua BK DPRD Jember, Hamim yang juga datang ke mapolres saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, panggilan tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dilakukan Jumat (17/4/2020) lalu.
Sebelumnya, BK DPRD Jember melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Penny Aetha Medya kepada lembaga wakil rakyat tersebut.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Kami datang untuk melakukan koordinasi laporan dan dimintai keterangan terkait kasus yang kita laporkan kemarin," kata Hamim sebelum memasuki ruang Penyidik Mapolres Jember.
Apakah pemanggilan BK DPRD Jember itu juga menghadirkan pihak terlapor ke mapolres juga? Hamim mengaku belum tahu.
"Mungkin nanti setelah dari dalam kami bisa menjawab. Tapi kita tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," ucap legislator Nasdem ini yang didampingi koleganya di DPRD Jember, Dannis Barlie Halim.
Pantauan wartawan, tampak Kepala BPKAD Penny Aetha Medya juga hadir di Mapolres Jember sekitar pukul 13.45 WIB. Kedatangan Penny tampak didampingi dua laki-laki berpakaian putih sebelum kedatangan Hamim.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember melaporkan Kepala BPKAD Jember Penny Aetha Medya ke polisi. Hal ini terkait dugaan ujaran kebencian terhadap DPRD Jember.
Laporan itu disampaikan langsung Ketua BK DPRD Jember Hamim, bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke SPKT Polres Jember.
Keputusan untuk melaporkan tersebut, berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat internal DPRD Jember sebelumnya. Sehingga kasus yang terkuak lewat media itu resmi diproses secara hukum. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




