MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto akan memonitor penyaluran bantuan logistik Covid-19 dari pemerintah ke masyarakat. Para awak media kini membuka Posko Pengaduan untuk memastikan bantuan terarah dan tepat sasaran.
Warga Kota/Kabupaten Mojokerto dapat mengakses Posko Pengaduan Covid-19 ke PWI. Sebab, mulai Rabu (22/4), PWI Mojokerto telah membuka layanan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas pemerintah daerah terkait Covid-19, baik itu layanan kesehatan maupun layanan lainnya.
Baca Juga: Jalin Sinergi dengan PWI, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Gelar Sarasehan
Posko pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di jalan Gajahmada Nomor 149 Kota Mojokerto. Sedangkan di jalur online, masyarakat bisa melalui layanan nomor whatshapp 081615114114, 0812176137386, 08113464771, 081331202929.
Ketua PWI Mojokerto Diak Eko Purwoto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk menerima beragam keluhan masyarakat di berbagai aspek pelayanan terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Bagi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses pelayanan yang diberikan pemerintah daerah terkait Covid-19, baik itu layanan kesehatan maupun layanan lainnya, kami persilakan mengadu untuk langsung kami tindaklanjuti," kata Diak.
Baca Juga: Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga
Ditandaskan, Posko Pengaduan Dampak Covid-19 PWI Mojokerto dibentuk sebagai kanalisasi pengaduan, bukan mengambil peran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
"Karena sangat mungkin ada warga yang belum terakomodir untuk mendapatkan bantuan atau layanan lainnya," ujar Diak.
Ada beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti, antara lain identitas pengadu jelas. Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi dengan pandemi Covid-19, bukan layanan reguler.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Gus Barra Berikan Parsel Lebaran ke Awak Media
"Setiap pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti kami tindaklanjuti. Sebaliknya, jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subyektif, tentunya tidak akan kami tindaklanjuti," cetus Diak.
Adapun tindaklanjut pengaduan dilakukan secara profesional sesuai koridor jurnalistik serta mengedepankan asas membangun motivasi dan semangat kepada masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dalam pemberitaan yang berimbang, dengan tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme.
"Karena di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat sangat butuh ketenangan dan rasa percaya diri yang tinggi," tukasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Berada di Posisi ke-3 Tren Pemberitaan Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News