PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan, untuk tahun ini ditiadakan seiring wabah coronavirus disease (Covid-19). Bupati Pacitan Indartato telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan sosial (social distancing) dalam bidang keagamaan dan hubungan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam SE 443/115/408.21/2020.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto. "Untuk kegiatan rontek gugah sahur agar ditiadakan," tegasnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Selain rontek, ia menjelaskan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dilarang seperti pengajian, kenduren, megengan, arisan, hajatan, jenguk orang sakit, atau bentuk pengumpulan massa lainnya agar ditunda.
"Namun untuk acara pernikahan masih diperbolehkan, sebatas melakukan akad nikah (ijab qobul) dan meminimalisir undangan. Selain itu, juga harus disediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) didepan pintu masuk lokasi," kata Rahmad, Kamis (23/4).
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
(Rachmad Dwiyanto)
Kemudian untuk kegiatan takziah, dilarang menyediakan tempat duduk dan dilarang juga melakukan kontak fisik seperti bersalaman ataupun berpelukan (physical distancing).
Begitu pun dengan kegiatan peribadatan, diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk salat tarawih serta salat wajib lainnya. "Untuk kegiatan sahur atau buka bersama, agar ditiadakan," jelasnya.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Untuk menyosialisasikan hal ini, gugus tugas meminta peran serta dari seluruh stakeholder yang ada. Baik camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT dan RW agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. "Terutama kegiatan rontek, agar tidak diselenggarakan," pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News