SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada pemandangan yang tak biasa di Sekolah Dasar (SD) Negeri Ketabang I/288 Surabaya, Kamis (30/04) pagi. Seorang Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, sedang sibuk membersihkan lantai sekolah tersebut dengan menggunakan selang air bertekanan dari mobil water supply.
Dengan mengenakan batik hitam, masker putih, dan sarung tangan oranye, Risma nampak menginstruksikan petugas DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau) untuk mendatangkan satu unit mobil water supply.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Tak menunggu waktu lama, mobil water supply pun tiba. Dengan sigap, ia langsung mengepel lantai keramik sekolah menggunakan spray yang terhubung ke profil tank di mobil water supply tersebut. Beberapa sudut lantai bangunan sekolah juga tak luput dari perhatiannya. Bahkan, lorong sekolah juga menjadi salah satu fokusnya.
Belakangan diketahui, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan. Ia ingin memenuhi nazarnya untuk mengepel lantai dan membersihkan sekolah tersebut, lantaran Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan Kasasi pemkot tertanggal 29 Oktober 2019, Nomor: 3070 K/ PDT/ 2019 pada Senin (27/4) lalu.
Dengan mata berkaca-kaca dan wajah yang sumringah, ia lalu menceritakan prosesnya memenangkan kasasi tersebut. Meski pengajuan Kasasi ini ditempuh setelah proses yang panjang, Risma mengaku tetap berusaha keras untuk mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
“Saya berjuang hampir sekitar 5 tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang,” kata Risma.
Bahkan di tahun 2018, ia menetapkan bangunan sekolah tersebut sebagai cagar budaya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018. Bukan tanpa alasan pula jika wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memutuskan demikian.
Pasalnya, aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari “Frobel School” (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada tahun 1932. Beberapa tokoh Nasional RI juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
“Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini,” sebutnya mencontohkan.
Kebahagian pun terpancar jelas dari kedua bola matanya. Sebab, dia tak bisa membayangkan jika pemkot kalah dan sekolah ini kemudian diambil alih pihak lain. Karenanya, Risma sampai bernazar, jika pengajuan kasasi pemkot menang, dia akan membersihkan sendiri sekolah yang berlokasi di Jalan Ambengan No. 29 Surabaya ini.
“Saat itu saya ngomong, kalau ini bisa menang, saya akan bersihkan sekolah ini. Ini bukan untuk apa-apa, tapi ini untuk anak-anak,” tuturnya.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Nazar yang dipenuhinya ini bukan apa-apa, hanya sebagai wujud ungkapan syukur kepada Tuhan. Setelah melewati perjuangan panjang hingga tingkat MA, sekolah bersejarah ini akhirnya bisa kembali menjadi ruang bagi anak-anak menempuh pendidikan dengan tenang.
“Karena itu bagaimana pun kita harus pertahankan sekolah ini dan Alhamdulillah menang. Ini kadonya anak-anak, meski mereka libur tapi sekolahnya tidak terancam,” katanya dengan wajah sumringah.
Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Bahkan, untuk mempertahankan sekolah ini, dia juga sempat mengistruksikan jajarannya ke Jakarta untuk mencari data sebagai bukti-bukti di persidangan. Hingga akhirnya, pihaknya mempunyai data dan saksi yang dahulu pernah sekolah di sini.
“Sampai kita ke Jakarta mencari data dan Alhamdulilah kemarin kita menang di kasasi, karena beberapa kali tingkat itu kita kalah terus,” ungkapnya.
Risma mengaku, ke depan akan melakukan perbaikan beberapa gedung bangunan sekolah yang kondisi catnya terlihat sudah pudar.
Baca Juga: Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
“Nanti pertama dicat dulu, diperbaiki, dikembalikan bangunan aslinya. Kalau kita tambah (bangunan) tidak bisa karena cagar budaya, tapi kalau kita perbaiki aslinya bisa,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News