DPRD Jember Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

JEMBER (BangsaOnline) - Kekhawatiran sejumlah pihak akan gagalnya pelaksanaan sidang paripurna penetapan dan pengesahan Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember menjadi kenyataan.

Sidang Paripurna yang sebenarnya dilaksanakan hari ini harus ditunda kembali karena DPRD Kabupaten Jember mengabulkan surat permintaan , MZA Djalal, yang meminta pihak legislatif untuk menunda pelaksanaan paripurna Raperda yang menentukan hajat hidup rakyat Jember dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, guna memberi waktu kepada eksekutif untuk meminta arahan dari Gubernur.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput

Wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, hari senin pagi seusai melaksanakan rapat internal Pimpinan Dewan bersama fraksi menerangkan, tanggal 2 Januari lalu Bupati berkirim surat kepada Pimpinan Dewan untuk menunda pelaksanaan Paripurna.

Surat itu berisi permintaan Bupati untuk meminta waktu kepada Legislatif guna meminta arahan kepada Gubernur terkait pasal 46 tentang Pertambangan.

Meski Paripurna ditunda, Ayub melanjutkan proses di Dewan tetap harus dilaksanakan. Pimpinan akan mengembalikan kepada badan Musyawarah (Banmus) Dewan untuk kembali menjadwalkan pelaksanaan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Jember, baik secara Internal maupun bersama dengan pihak eksekutif. Berdasarkan hasil rapat kemarin (05/01/15), Ayub menyebutkan, penjadwalan Paripurna akan dirapatkan oleh Banmus pada hari kamis.

Sebelumnya Pimpinan DPRD Jember tegaskan bakal melaksanakan sidang Paripurna Penetapan RTRW Jember, pada tanggal 5 Januari dengan atau tanpa kehadiran Bupati MZA Djalal. Namun, setelah Bupati secara langsung meminta agar diberi kesempatan untuk meminta arahan Gubernur terkait pasal 46 tentang tambang pada hari jumat kemarin, akhirnya Paripurna pun harus ditunda untuk kesekian kalinya.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO