JEMBER (BangsaOnline) - Kekhawatiran sejumlah pihak akan gagalnya pelaksanaan sidang paripurna penetapan dan pengesahan Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember menjadi kenyataan.
Sidang Paripurna yang sebenarnya dilaksanakan hari ini harus ditunda kembali karena DPRD Kabupaten Jember mengabulkan surat permintaan Bupati Jember, MZA Djalal, yang meminta pihak legislatif untuk menunda pelaksanaan paripurna Raperda yang menentukan hajat hidup rakyat Jember dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, guna memberi waktu kepada eksekutif untuk meminta arahan dari Gubernur.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, hari senin pagi seusai melaksanakan rapat internal Pimpinan Dewan bersama fraksi menerangkan, tanggal 2 Januari lalu Bupati berkirim surat kepada Pimpinan Dewan untuk menunda pelaksanaan Paripurna.
Surat itu berisi permintaan Bupati untuk meminta waktu kepada Legislatif guna meminta arahan kepada Gubernur terkait pasal 46 tentang Pertambangan.
Meski
Paripurna ditunda, Ayub melanjutkan proses di Dewan tetap harus
dilaksanakan. Pimpinan akan mengembalikan kepada badan Musyawarah
(Banmus) Dewan untuk kembali menjadwalkan pelaksanaan Paripurna
Pengesahan Raperda RTRW Jember, baik secara Internal maupun bersama
dengan pihak eksekutif. Berdasarkan hasil rapat kemarin (05/01/15), Ayub menyebutkan,
penjadwalan Paripurna akan dirapatkan oleh Banmus pada hari kamis.
Sebelumnya
Pimpinan DPRD Jember tegaskan bakal melaksanakan sidang Paripurna
Penetapan RTRW Jember, pada tanggal 5 Januari dengan atau tanpa
kehadiran Bupati MZA Djalal. Namun, setelah Bupati secara langsung
meminta agar diberi kesempatan untuk meminta arahan Gubernur terkait
pasal 46 tentang tambang pada hari jumat kemarin, akhirnya Paripurna pun
harus ditunda untuk kesekian kalinya.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News