LAMONGAN (BangsaOnline) - "Jangan sampai ada pungutan!". Seperti itulah perintah yang diberikan Bupati Fadeli kepada dua Satuan Kerja Pelayanan Daerah (SKPD) pelayanan, Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perintah itu disampaikannya seusai menggelar sidak ke dua instansi tersebut, Selasa (06/01).
Baca Juga: Mantan Bupati Lamongan Fadeli Meninggal Dunia
"Mumpung masih awal tahun, garis tegas sudah saya sampaikan kepada dua SKPD pelayanan yakni perijinan (BPMP) dan Capil (Disdukcapil) agar memberikan pelayanan terbaik", pesan Fadeli.
Fadeli juga menegaskan agar pelayanan yang memang gratis harus digratiskan.
"Saya sendiri yang menjamin, tidak ada pelayanan yang berbelit di Lamongan. Baik itu masalah perijinan usaha maupun kependudukan", tegas Fadeli.
Baca Juga: Hadiri Sertijab Bupati Yuhronur Efendi, Gubernur Khofifah Bangga Potensi Lamongan
Dia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait keterlambatan pelayanan dan masih adanya pungutan. Fadeli kemudian menyampaikan bahwa untuk pengurusan SIUP, TDP dan lain sebagainya dijamin gratis.
"Saya rasa selama persyaratannya dipenuhi, perijinannya bisa cepat selesai. Apalagi untuk SIUP dan TDP di Lamongan sudah digratiskan. Juga untuk pelayanan kependudukan, selama warga mau mengurus sendiri dan tanpa perantara, saya pastikan gratis", terang dia.
Menyoal pengurusan surat kependudukan, Fadeli dalam sidak itu sempat bertanya langsung kepada Darmaji, warga Kecamatan Sukodadi yang sedang antri mengurus akte kelahiran.
Baca Juga: Bupati Fadeli Lakukan Pengundian Hadiah Mobil Tabungan Simapan, Ini Pemenangnya
"Mengurus akte ini njenengan dipungut biaya apa gratis. Cepat apa lambat?", tanya Fadeli.
"Gratis pak. Ini juga sudah tinggal nunggu dicetak," jawab Darmaji.
Di Lamongan, pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memang sudah lama digratiskan. Pun pembuatan akta kelahiran juga tidak dikenakan retribusi.
Baca Juga: Ini Gebrakan Bupati Fadeli di Bidang Kesehatan Selama Dua Periode
Data BPMP, hingga Nopember 2014, sebanyak 517 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan. Sementara Ijin Gangguan sebanyak 142, SIUP baru ada 572 dan SIUP perpanjangan sebanyak 596.
Kemudian TDP baru yang diterbitkan sebanyak 607 dan TDP perpanjangan ada 547. Selain itu, BPMP juga telah menerbitkan 15 Tanda daftar Industri, 4 Tanda Daftar gudang, 91 ijin peggilingan padi dan 2017 ijin pemasangan reklame. Juga menerbitkan 11 ijin apotik/toko obat, 19 ijin praktek pelayanan kesehatan swasta dan 78 ijin usaha jasa konstruksi serta 5 ijin prinsip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News