KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna menghindari kasus hukum terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) Covid-19, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Wali Kota Dewanti Rumpoko meminta kepada instansi terkait, agar benar-benar memerhatikan mekanisme aturan dan persyaratan yang ditentukan. Yakni Dinkes, Dinsos, dan BPBD.
"Guna mengantisipasi dampak hukum dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 ini, Kasatgas sudah minta bantuan pendampingan ke Kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 di Kota Batu," ujar M.Chori, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Rabu (6/5).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Seperti diketahui, anggaran penanganan Covid-19 di Kota Batu senilai Rp 102 miliar yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan bagi 30 ribu KK terdampak Covid-19. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan Dinas Kesehatan untuk pengadaan APD dan biaya operasional lainnya serta untuk bagian keamanan.
Selain pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hasil rapat Gugas Covid-19 Selasa (5/5) kemarin juga membahas tentang pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, termasuk rencana kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.
Menurutnya, Kepala Gugas juga telah melakukan evaluasi pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 atau jaring pengaman sosial (JPS). Pasalnya dalam pencairan tahap pertama masih banyak ditemukan kejanggalan dalam penyaluran, di mana warga yang sudah meninggal masih ikut terdata dalam penerima bantuan.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"Salah satu rekomendasi rapat, terkait penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yakni perlunya validasi dan finalisasi data penerima dengan melibatkan desa, kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial dan SKPD terkait," ungkap Chori.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Sri Heny Alamsari, S.H. membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kepala Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu terkait pendampingan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Iya mas, kami sudah menerima surat dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu tentang pendampingan dari kejaksaan dalam pengadaan barang dan jasa. Yang pasti kami siap membantu," ujar Sri Heny Alamsari saat dikonfirmasi. (asa/ian)
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News