BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi Milon Hossain (42) pria yang diduga warga negara Bangladesh mengelabui petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, berhasil digagalkan. Milon mengelabui petugas dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur. Pengakuan ini dilakukan untuk melancarkan aksinya mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi.
Saat mengajukan permohonan paspor, Milon didampingi istrinya yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Dia juga melampirkan dokumen berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah dengan keterangan identitas bernama Muhammad Main Uddin.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Denny Irawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, Milon datang ke kantor imigrasi pada 12 Februari 2020 lalu. Kecurigaan petugas sudah muncul pada saat dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari biometrik, serta wawancara.
Kecurigaan bahwa yang bersangkutan bukan WNI semakin menguat, dikarenakan Milon tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup, dan riwayat sekolahnya di Indonesia.
"Selain itu, logat dan aksen bicaranya tidak seperti logat masyarakat Indonesia pada umumnya," terang Deny, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Kota Madiun Terima Delegasi Kenya dan Bangladesh, Maidi: Siap Berikan Layanan Terbaik
Atas kecurigaan tersebut, petugas wawancara kemudian melaporkan kepada atasan dan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan dan Isterinya.
"Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan paspor RI di Kanim Kelas II Blitar dengan tujuan supaya bisa kembali ke Malaysia. Karena sebelumnya, dia masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi, melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," terang Deny.
Milon diketahui tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian sebelumnya. Namun diketahui ia telah menikah secara siri selama 13 tahun dengan seorang WNI. Sebulan yang lalu mereka juga mendaftarkan pernikahannya di KUA Kecamatan Wlingi. "Dia tinggal di Wlingi sejak Januari 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendapatkan surat P21 atau surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh 1/04/2020 tertanggal 9 April 2020. Setelah itu pada 5 Mei 2020 telah dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar secara online.
Tersangka melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News