GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik melalui Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gresik, kembali angkat bicara terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dewan mempertanyakan anggaran sebesar Rp 298 miliar yang telah disepakati. Pasalnya hingga sekarang, anggaran tersebut belum digunakan untuk penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Anggaran yang kita alokasikan sebesar Rp 298 miliar, sampai hari ini belum terpakai sama sekali, padahal masyarakat sudah menunggu dan penanganan Covid-19 perlu langkah serius," ujar Abdul Qodir, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, belum juga terserapnya anggaran Covid-19 disebabkan lemahnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPPKAD) dalam melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Seharusnya, setelah anggaran kami sahkan, BPPKAD langsung koordinasi dengan masing-masing Kepala OPD yang mendapatkan ploting anggaran, terlebih bagian hukum, agar sesegera mungkin menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Terkait perpanjangan PSBB, ia juga menilai tidak akan terlalu berpengaruh untuk menekan persebaran Covid-19. "Karena pemerintah juga tidak melakukan apa-apa. Terbukti, refocusing (peralihan) sejumlah belanja untuk anggaran yang diperuntukkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD), Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan alat kesehatan lainnya untuk penanganan Covid-19, sampai sekarang tak dilakukan apa-apa," ungkapnya.
Selain itu, alokasi anggaran Rp 210 miliar untuk 116 ribu KK terdampak Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai Jaring Pengaman Sosial (BLT JPS), juga belum ada tanda-tanda mulai didistribusikan. "Pemerintah masih ribut soal data dan data, sehingga membuat masyarakat banyak yang protes. Seharusnya, Pemkab bisa bergerak cepat untuk penanganan masalah mendesak dan darurat ini," terangnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi membenarkan bahwa alokasi dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 298 miliar hingga kini belum digunakan oleh masing-masing OPD yang mendapatkan plotting anggaran. Hal dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Setelah Perbup rampung, OPD terkait mengajukan untuk penggunaannya dengan meminta persetujuan Komandan Satgas Covid-19 (bupati). Jadi, mengajukannya minta persetujuan Komandan Satgas dulu," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News