SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 625 buruh dari lima perusahaan di Sidoarjo mendapatkan bantuan dari pemkab setempat, Selasa (12/5). Ratusan buruh tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Bantuan itu diserahkan simbolis oleh Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Bantuan diserahkan di dua lokasi. Pertama, bantuan sembako diserahkan kepada 75 buruh di PT Aneka Pratama Plastindo, Jl Raya Bypass Krian. Buruh yang menerima sembako ini berasal dari PT Aneka Pratama Plastindo, PT Toya Indo Manunggal dan PT Musi Mas Sejahtera.
Baca Juga: Sapa Pekerja AIM Biskuit Sidoarjo, Khofifah Disambut Histeris dan Peluk Haru Ibu-Ibu
Di lokasi kedua, wabup yang akrab di panggil Cak Nur tersebut menyerahkan sembako di PT Golden Step Indonesia, Jl Raya Pilang wonoayu. Di perusahaan tersebut dibagikan sembako kepada 550 buruh dari PT Golden Step Indonesia dan PT Young Tree.
Cak Nur mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya korban PHK perusahaan. Ada 24 ribu paket sembako yang disiapkan Pemkab Sidoarjo. Bantuan sembako tersebut tidak hanya diberikan kepada korban PHK saja, juga kepada ojek online dan sopir angkot.
Cak Nur mengungkapkan, ada 11 ribu karyawan yang di-PHK imbas dari pandemi Covid-19 ini. Nantinya, mereka akan didata kembali untuk mendapatkan sembako. Pemkab Sidoarjo akan berupaya untuk memberikan bantuan yang bersumber dari APBD Sidoarjo tersebut. Khusus warga Sidoarjo, korban PHK nantinya juga akan menerima bantuan kembali. Namun bantuan yang diberikan dari sumber yang lain.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Cak Nur berpesan kepada korban PHK untuk datang ke desa dan kelurahannya masing-masing. Tujuannya melaporkan telah menjadi korban PHK, sehingga nantinya mereka akan mendapatkan bantuan pada bulan-bulan berikutnya.
Nantinya, dirinya juga akan menginstruksikan kepada camat maupun lurah agar merespons mereka yang menjadi korban PHK.
“Khusus warga Sidoarjo akan dilanjutkan dengan bantuan yang lain karena dia tidak akan cukup hanya menerima satu kali maka harus diikutkan bantuan yang lain sehingga mendapatkan bantuan pada bulan-bulan berikutnya,” pungkas Cak Nur. (sta/ian)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News