KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 kepada masyarakat di Kota Batu, sepertinya belum mencapai titik maksimal. Pasalnya, pada hari kedua pelaksanaan PSBB di Kota Batu ini, mulai terjadi reaksi kontra terhadap pengawalan Perwali yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu.
Seperti yang dialami Oky Berli Saputra (31), pemilik toko pakan burung di Jalan Suropati, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ungkapan rasa kekecewaannya itu diposting di media sosial facebook di grup Rembug Online Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Saya upload postingan itu bukan tanpa alasan, karena saya merasa mendapatkan tindakan kurang pantas dari oknum Satpol PP Kota Batu. Terus terang, saya ini cari nafkah hanya dari satu sumber jual pakan burung saja. Apalagi saya tidak merasa mendapatkan sosialisasi apapun terkait PSBB. Apalagi orangtua saya RT, justru tidak menerima imbauan apapun," ungkap Oky geram.
Jika masih bersifat peringatan, lanjut dia, seharusnya pihak Satpol PP Pemkot Batu tidak serta merta langsung menindak dengan menyuruh untuk menutup kios pakan burungnya.
"Dengan terpaksa saya buka lagi. Selain itu, saya dipaksa juga untuk menandatangani surat, alasannya melebar karena saya tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal di meja saya ada hand sanitizer. Sejak awal toko saya berdiri di depan juga sudah ada tempat cuci tangan. Memang saya akui, saat petugas datang, masker sedang tidak saya pakai," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Oky pun mempertanyakan usaha kuliner yang tidak diperingatkan dan ditutup juga. "Mas wartawan kan bisa lihat sendiri dan silakan tanya apakah usaha kuliner di sekitar toko saya ini diperingatkan? Saya akan taat aturan, tapi jangan tebang pilih," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pemkot Batu Muhammad Noer Adhim menegaskan, jika operasi yang ia lakukan bersama anggotanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Di hari kedua ini, tidak ada penindakan kepada pedagang, dari kemarin hingga hari keempat PSBB. Kami hanya menegaskan imbauan dari Perwali 48 bagian ke-5 Pasal 13. Di sana jelas dituliskan bahwa yang masih boleh beroperasi beberapa di antaranya adalah toko penjual sembako, fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek dan pom bensin, itu pun dibatasi jam bukanya," jelas Adhim kepada awak media saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (18/5).
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Lebih lanjut, mantan Camat Junrejo ini juga menjelaskan jika masih ada tempat usaha di luar pengecualian tadi masih buka, artinya memang belum tersentuh sosialisasi.
"Mohon bersabar, jika ada yang belum kami datangi untuk kami imbau. Kami bukannya tidak mau memperingatkan, tapi belum sempat kami sentuh, karena memang target kami hingga hari ke empat pelaksanaan PSBB," pungkasnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News