SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sudah satu bulan lebih penghasilan Anjas Asmara seret. Pekerjaannya sebagai tukang antar barang sepi. Himpitan ekonomi membuat warga Desa Durungbedug, Candi itu gelap mata. Dia nekat nyambi sebagai penjual sabu-sabu.
Kejadian itu bermula minggu lalu. Tanggal 10 Mei, Anjas curhat pada temannya, Hasan. Lewat telepon, bapak tiga anak itu menceritakan kondisi keuangannya. Dia meminta sahabatnya itu memberikan pertolongan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Selang satu hari, Hasan menelepon Anjas. Keduanya sepakat bertemu di Pasar Tulangan. Hasan berjanji memberikan pekerjaan bagi Anjas.
Saat bertemu, Hasan menjelaskan pekerjaan tersebut. Cukup mudah. Anjas hanya diminta mengambil dan menyimpan kotak yang terbungkus plastik hitam. Isinya sabu-sabu. "Paket sudah diletakkan di tepi jalan Pasar Larangan," jelasnya.
Sebelum menjalankan perintah itu, Anjas mendapatkan imbalan. Yaitu uang senilai Rp 500 ribu. Sejurus kemudian dia berjalan mengambil bungkusan barang haram tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Usai mengambil paket, pria 44 tahun itu bergegas pulang. Sabu-sabu disembunyikan di dalam kamar. "Saya taruh di atas rak meja," paparnya.
Kotak yang terbungkus plastik hitam itu berisi sembilan paket sabu-sabu. Yang paling kecil beratnya 0,36 gram. Sedangkan yang paling besar seberat 1,16 gram. Berat total seluruh paket barang haram tersebut mencapai 7,2 gram.
Tanggal 13, Hasan kembali menghubungi Anjas. Keduanya sepakat bertemu di salah satu minimarket Desa Durungbedug. Awalnya, Hasan meminta seluruh paket dibawa. "Tapi saya ditelepon lagi. Katanya disuruh membawa paket paling kecil," paparnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Di minimarket Desa Durungbedug itu, Hasan hendak bertransaksi sabu-sabu. Namun, dia meminta Anjas yang menjalankan jual beli.
Namun, gerak-gerik Anjas dan Hasan ternyata sudah dipantau polisi. Saat tiba di minimarket, Anjas diringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Indra Nadjib menuturkan, setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah Anjas. Satu poket sabu-sabu ditemukan di kantong celananya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Sejurus kemudian, petugas mencecar Anjas. Pelaku mengakui menjual narkoba dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya. "Rumah kami Geledah. Delapan paket sabu-sabu diamankan," ucapnya.
Kini Anjas harus menanggung perbuatannya. Dia terpaksa berlebaran di dalam jeruji besi. Suami Lusia Aan itu dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News