KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Munif sebelah Selatan Alun-alun Kota Batu, Rabu (27/5) pagi didatangi petugas Pol PP. Petugas memberikan teguran kepada pemiliknya.
Pasalnya, pemilik warung dianggap tidak mengindahkan aturan main yang ditetapkan selama masa PSBB Malang Raya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Hari ini saya mendapat 'surat cinta' dari petugas Pol PP," ungkap Bagus Rochadi, pemilik warkop, Rabu (27/5).
Petugas Pol PP menganggap pihaknya tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak pengunjung, membiarkan pengunjung tidak memakai masker, dan tidak menerapkan take away kepada konsumen. Akibat didatangi petugas, pengunjung pun langsung keluar warkop.
Di tempat usahanya ini, ia mempekerjakan 2 orang karyawan. Seorang karyawan berstatus anak yatim piatu tanpa penghasilan. Satunya lagi warga yang dulunya kerjanya serabutan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Karena kasihan, saya buka warung kopi ini buat mereka. Namun, kemudian secara sepihak, warkop disuruh tutup. Saya mau taat peraturan, asalkan 2 karyawan saya dijamin kelangsangan hidupnya. Akan tetapi, Satpol PP memaksa tutup atau take away. Lha, dari dulu budaya warkop kan tempat orang njagong, silaturahmi, dan nongkrong," terangnya.
Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya masyarakat dalam pengambilan kebijakan, hingga muncul Perwali 48 tahun 2020 tentang PSBB. "Seharusnya, kalau hendak mengeluarkan perwali, ada instrumen masyarakat terkait diajak rundingan. Kemudian setelah Perwali terbit ada sosialisasi," katanya.
"Jadi kebijakan yang ada tidak memberatkan masyarakat, dalam tanda kutip yang selalu kalah dan jadi korban adalah masyarakat kecil," tuturnya.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Ahnan T. Wijaya, salah seorang warga Batu lainnya mendukung upaya pengambilan kebijakan dengan melibatkan masyarakat. "Saya setuju. Seharusnya dalam setiap mengambil kebijakan, pemerintah melibatkan masyarakat. Jadi, apa yang tertuang dalam perwali itu sepenuhnya untuk masyarakat," ungkapnya. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News