LSM KASASI Desak Kejari Sidoarjo Eksekusi Terpidana Korupsi PLN Boro

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang lambat dalam mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin yang merugikan Negara sekitar 3,2 miliar pada tahun 2007 silam, mendapat sorotan tajam dari Komunitas Santri Anti Korupsi Sidoarjo (KASASI).

"Putusan MA sudah turun sejak 2011 lalu. Bahkan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan dan berjanji segera mengeksekusi. Tapi mengapa hingga saat ini belum juga mengeksekusi terpidana korupsi itu," kata Koordinator KASASI, M. Muhaimin Kholid dengan nada heran, Jum'at (9/1) kemarin.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo

Menurutnya, pihak Kejaksaan harus tegas dan serius dalam melakukan eksekusi bagi Koruptor.

"Jangan sampai hukum lancip dibawah dan tumpul saat di atas," harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berjanji segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN seluas 28.120 m2 di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin yang dilakukan secara berjamaah itu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Bahkan, salinan putusan telah diterima oleh .

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama

MA menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan pada terpidana Deputi Perencanaan PT PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, Ir Zulkarnain Kemas (54) warga Jalan Pesona, Banyumanik.

Tindak pidana yang berlangusng pada Tahun 2007 silam dilakukan bersama panitia yang terdiri dari terpidana Zulkarnain Kemas dengan anggotanya Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuannya adalah pegawai PT. PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN). Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 3,2 milyar.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1565.K/Pid.Sus/2011 menyebutkan terpidana sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menyidangkan perkara nomor 745/Pid.B/2010/PN. Sda membebaskan terpidana. Dengan turunnya vonis MA, otomatis gugur dan tidak bisa di pertahankan.

Selain itu, MA juga sudah memvonis beberapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Kades Desa Boro, Arif Mahmudi selama 1 tahun, mantan camat Tanggulangin 1 tahun, broker tanah Agus Sukiranto dengan hukuman 4 tahun, Slamet Hariyantoselama 4 tahun. Namun, MA belum memvonis Sri Utami dan Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO