KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelarian tersangka dugaan pencabulan berinisial BN, akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tersebut, Rabu (3/6/2020) malam.
BN, remaja 19 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo, sebut saja Melati yang masih di bawah umur. Tidak hanya Melati, ternyat BN juga mencabili lebih dari 10 gadis di bawah umur lainnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan penangkapan tersangka. Berawal saat petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Resmob segera menyelidiki kebaradaan BN. Akhirnya, BN tak berkutik saat personel mendatangi rumahnya.
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Kamsudi, BN mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi Melati pada awal Januari tahun 2020 lalu. BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari. Kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari pengakuan BN kepada personel Satreskrim Polres Kediri Kota, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Melati, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya yang diduga masih berada di bawah umur.
“Sementara ini, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” terang AKP Kamsudi.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Bahkan, lanjut AKP Kamsudi, salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh BN. Korban lainnya, disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali, bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali.
"Akibat dari perbuatan BN tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu. Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online," ujar AKP Kamsudi.
Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, setelah memakai obat tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin. Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya.
"Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News