Pelaku BN. (foto: ist).
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelarian tersangka dugaan pencabulan berinisial BN, akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tersebut, Rabu (3/6/2020) malam.
BN, remaja 19 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo, sebut saja Melati yang masih di bawah umur. Tidak hanya Melati, ternyat BN juga mencabili lebih dari 10 gadis di bawah umur lainnya.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan penangkapan tersangka. Berawal saat petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Resmob segera menyelidiki kebaradaan BN. Akhirnya, BN tak berkutik saat personel mendatangi rumahnya.
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Kamsudi, BN mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi Melati pada awal Januari tahun 2020 lalu. BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari. Kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari pengakuan BN kepada personel Satreskrim Polres Kediri Kota, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Melati, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya yang diduga masih berada di bawah umur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




