Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata

Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata Kajari Trenggalek dan Bupati Trenggalek melakukan pendatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Bhawarasa Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

"Gak puas lalu ngajukan gugatan. Nah seperti itu, kami sebagai pengacara negara untuk bisa memberi pendapat hukum, bisa juga mendampingi di proses persidangan," urainya.

Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama meminta agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memanfaatkan kerja sama yang telah dibangun antara Pemkab Trenggalek dan .

"Saya minta seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini. Artinya, dimanfaatkan saat ini banyak sekali aturan terkadang masih ada bias pemahaman," pintanya.

Menurut Arifin, dalam masa pandemi Covid-19 saat ini dibutuhkan sebuah inovasi meski terkadang inovasi tersebut belum diatur dalam perundangan. Oleh karenanya dibutuhkan fatwa hukum agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya.

"Covid ini kan di dalam konstitusi kita atau Undang-Undang belum ada yang memprediksi ada Covid, kemudian penyikapannya seperti apa.Nah ini kan butuh fatwa-fatwa hukum agar tidak ada keraguan sedangkan masyarakat butuhnya juga di layani dengan cepat," terangnya.

"Sehingga kerja sama ini sebenarnya membangun keselarasan, kesepahaman tentang bagaimana memahami atau menerjemahkan segala produk hukum yang ada kemudian diimplementasikan menjadi satu kegiatan kerja pemerintah daerah," tambahnya.

Ia lantas berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama itu diharapkan semua keputusan pengambilan kebijakan nantinya bisa lebih rapi secara administratif. Selain itu diharapkan juga lebih suportif terhadap Undang-Undang dan tidak ada penyimpangan atau salah penafsiran terhadap Undang-Undang. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO