Terapis Spa Harus Gunakan APD Level 2, Ini Syarat Panti Pijat di Surabaya Sebelum Buka

Terapis Spa Harus Gunakan APD Level 2, Ini Syarat Panti Pijat di Surabaya Sebelum Buka Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota telah membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali nomor 28 tahun 2020. Salah satunya di bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Irvan Widyanto menjelaskan, protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di panti pijat, spa, dan refleksi adalah tempat usaha wajib melakukan assessment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Yakni, harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya)," jelasnya.

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.

Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh =37,5 °C dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area publik.

Harus pula menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis spa menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan face shield ketika melakukan terapi. Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran 1 kali pemakaian.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Mengatur jarak antrean menuju resepsionis atau kasir minimal 1 meter. Melakukan pencatatan data nama, alamat, dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain).

Di samping itu, pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh/immunitas tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi). Atau bagi pekerja shift 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun,” kata dia.

Sedangkan khusus karyawannya, wajib melakukan rapid test sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid test non reaktif yang boleh bekerja.

Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid test. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan. Wajib memakai masker medis dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.

Wajib mengganti baju pribadi dengan baju kerja ketika memulai bekerja. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali. Wajib mengganti apron dan sarung tangan setiap selesai melakukan terapi kepada satu pelanggan.

Untuk pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, melepas alas kaki di area terapi, menggunakan alas kaki yang sudah disediakan, membawa sendiri perlengkapan pribadi, serta menjaga jarak dengan pengunjung yang lain. (ian/rev)

Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO