Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pengedar Sabu dan Pil Koplo Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat konferensi pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan tersangka pengedar sabu-sabu dan pil koplo jenis carnopen yang aktivitasnya sangat meresahkan bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

"Setelah kita ringkus, seluruh tersangka kita giring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Kamis (18/6/2020) siang.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Menurutnya, di antara tersangka tersebut adalah berinisial AS asal Dusun Ngrojo Desa Bronjong Kecamatan Bluluk, FEM asal Desa Yungyang Kecamatan Modo, HRS asal Desa Deket Wetan Kecamatan Deket, serta Warga Dusun Banyulegi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

"Selain itu adalah tersangka berinisial JAS Warga Kecamatan Lamongan, APS Warga Dusun Lembung Lor Desa Tanjung Mekar Kecamatan Kalitengah, MAS Warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng, PYP, serta AMLI," papar AKBP Harun.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu dan pil koplo jenis carnopen tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Warga mengaku resah dengan kabar adanya tindak tanduk mereka di wilayahnya, mereka khawatir keluarga mereka terdampak peredaran barang haram itu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas satreskoba kemudian melakukan penyelidikan ke tengah-tengah masyarakat. Dan akhirnya berhasil membekuk tersangkanya," ujar Harun.

Harun juga memaparkan, sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terancam hukuman penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Harun. (qom/zar)

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO