Percepat Pembahasan Raperda RDTR, DPRD Wacanakan Undang Tim Kementerian ATR

Percepat Pembahasan Raperda RDTR, DPRD Wacanakan Undang Tim Kementerian ATR Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mempercepat pembahasan Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) empat kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang sudah diusulkan oleh eksekutif, kalangan dewan berinisiatif mencari alternatif. Yakni dengan mengundang tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Daniel Yusuf, Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. Politikus PKB ini menilai bahwa draf usulan Raperda RDTR Kabupaten Pasuruan, sejatinya sudah diajukan ke Kementerian ATR untuk diIakukan peninjauan. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, akibat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

"Kita sudah rapat dengan Bappeda bersama tim TP4D mempertanyakan perkembangan pembahasan 4 raperda sejauh mana perkembangannya," jelasnya.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Bappeda saat rapat, lanjut Daniel, ternyata terkendala wabah Covid-19, sehingga pembahasan di tingkat pusat belum bisa dilakukan.

Maka dari itu, pihak DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan kepada untuk mengundang tim dari Kementerian ATR. Tujuannya agar progress pembahasan bisa cepat.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Terpisah, Anggota Komisi III H. Arifin menilai usulan mengundang tim dari Kementerian ATR sebagai langkah yang terlalu tergesa-gesa. Mengingat, saat ini kondisi ekonomi nasional sedang lesu imbas pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.

"Lebih baik saat ini kita lebih konsentrasi pada kegiatan sosial yang bisa meringankan beban rakyat kecil. Spa ada investor yang mau menanamkan modalnya di saat wabah seperti ini?," tandasnya.

Adapun untuk diketahui, telah mengajukan 4 Raperda RDTR Kecamatan Wonorejo, Pandaan, Gempol, dan Grati pada tahun 2019 lalu ke DPRD untuk dibahas menjadi perda. Namun hingga kini belum juga rampung, sehingga dampaknya para investor yang ingin berinvestasi kelimpungan karena tidak ada kepastian. (bib/par/zar)

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO