PAMEKASAN, BANGSAONLINE. com - Sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali tiba dari Negeri Jiran Malaysia di Terminal Ronggosukowati Pamekasan dengan keadaan memprihatinkan.
Para PMI ini dideportasi dan pulang setelah menjalani hukuman penjara berbulan-bulan di Negeri Jiran, karena melanggar ketentuan imigrasi di sana. Ada yang terpotong masa tahanan karena Covid-19, juga ada yang mendapat tambahan masa kurungan karena pandemi Covid-19 pula.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu PMI yang tiba dengan keadaan lusuh dengan kepala digundul. Ia banyak bercerita tentang keadaan mereka selama di Negeri Jiran yang menderita. Bahkan, dari proses hingga perjalanan pulang pun kurang terurus.
"Kami ditahan berbulan-bulan lebih lama Pak, karena Covid-19 yang melanda. Namun, ada juga yang cepat dipulangkan karena pandemi ini," ungkap PMI asal Pasean yang enggan disebut namanya.
Para PMI yang tiba dengan keadaan lusuh kemudian didata dan distrerilkan. Berikut barang bawaannya juga disterilkan dengan disemprot disinfektan oleh relawan.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
"Relawan Penanggulangan Bencana Pamekasan melakukan penyemprotan disinfektan pada barang bawaan 27 PMI yang baru datang," terang Budi Cahyono, Ketua Relawan PB Pamekasan saat turun langsung dalam kegiatan itu, Selasa (23/6/2020).
"Selanjutnya, mereka didata dan dicek kesehatannya oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 yang piket di Pos Check Point Covid-19 Terminal Ringgosukowati sebagaimana mestinya," imbuh pria yang juga Ketua RAPI Pamekasan itu.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Selain itu, lanjutnya, Tim Relawan PB Pamekasan juga membantu menghubungi pihak keluarga untuk penjemputan, karena pada umumnya nomor HP mereka masih nomor Malaysia yang tidak bisa mendapat sinyal di Madura.
"Hal ini untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi para PMI yang baru pulang dari Malaysia dengan tangan hampa," tambahnya.
"Selanjutnya, mereka diminta untuk melaksanakan karantina mandiri 14 hari di rumah masing-masing sebagai prosedur protokol kesehatan Covid-19 bagi warga yang baru saja tiba," pungkasnya. (yen/zar)
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News