Para PMI dari Negeri Jiran tiba di Terminal Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, usai dideportasi.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE. com - Sebanyak 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali tiba dari Negeri Jiran Malaysia di Terminal Ronggosukowati Pamekasan dengan keadaan memprihatinkan.
Para PMI ini dideportasi dan pulang setelah menjalani hukuman penjara berbulan-bulan di Negeri Jiran, karena melanggar ketentuan imigrasi di sana. Ada yang terpotong masa tahanan karena Covid-19, juga ada yang mendapat tambahan masa kurungan karena pandemi Covid-19 pula.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu PMI yang tiba dengan keadaan lusuh dengan kepala digundul. Ia banyak bercerita tentang keadaan mereka selama di Negeri Jiran yang menderita. Bahkan, dari proses hingga perjalanan pulang pun kurang terurus.
"Kami ditahan berbulan-bulan lebih lama Pak, karena Covid-19 yang melanda. Namun, ada juga yang cepat dipulangkan karena pandemi ini," ungkap PMI asal Pasean yang enggan disebut namanya.
Para PMI yang tiba dengan keadaan lusuh kemudian didata dan distrerilkan. Berikut barang bawaannya juga disterilkan dengan disemprot disinfektan oleh relawan.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




